Muncul Utusan yang Seret Jokowi di Polemik PDIP, DPP Gibranku Minta Deddy Sitorus Sebut orangnya

Nama Joko Widodo kembali diungkit dalam pusaran polemik yang terjadi di PDIP pascapenetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
JOKOWI TERSERET - Foto dokumentasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (3/12/2024). Nama Joko Widodo kembali diungkit dalam pusaran polemik yang terjadi di PDIP pascapenetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJABAR.ID - Nama Joko Widodo kembali diungkit dalam pusaran polemik yang terjadi di PDIP pascapenetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal ini seiring munculnya nama utusan yang disebut membawa pesan agar pemecatan Jokowi dari PDIP dibatalkan, termasuk permintaan agar Hasto dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.

 Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi, menantang Politisi PDIP Deddy Sitorus untuk membuktikan dan menyebutkan nama utusan itu.

Baca juga: Bikin Indonesia Kecewa, Timnas Australia Rilis Daftar Skuad Hadapi Garuda di Kualifikasi Pildun 2026

Pangeran mengatakan bahwa dibawanya kembali nama Jokowi ke dalam pusaran polemik di internal PDIP usai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi merupakan penistaan terhadap nurani, moral dan etika.

“Karena itu saya menantang bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud. Dan saya juga minta Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Pak Jokowi," kata Pangeran kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Pangeran menyebut Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan yang dibuatnya.

“Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy Sitorus harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1," kata Pangeran.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mengatakan pihaknya mendapat permintaan pada 14 Desember 2024 agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

Menurut Deddy Sitorus, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

 "Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi," kata Deddy Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kejanggalan Sengketa Tanah di Cicalengka, Wahyu Heran PN Bale Bandung Lebih Percaya Surat Salinan

Tak hanya itu, Deddy Sitorus menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

"Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," 

"Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang," ujarnya.

Karenanya, Deddy Sitorus meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

"Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. 

Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PDIP Deddy Sitorus Diminta Sebutkan Siapa Utusan yang Menyeret Nama Jokowi 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved