Senin, 27 April 2026

Kejanggalan Sengketa Tanah di Cicalengka, Wahyu Heran PN Bale Bandung Lebih Percaya Surat Salinan

Wahyu mempertanyakan kepada pengadilan yang lebih memilih mempercayai Persil salinan dibandingkan dengan dokumen Persil yang asli.

Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama
BUKTI KEPEMILIKAN - Nenek Jubaedah (80) dan menantunya, Wahyu Sobirin (52), memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang ada di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (14/3/2025). Jubaedah dan puluhan warga lain terancam kehilangan tanah mereka yang akan dieksekusi PN Bale Bandung 8 April 2024 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa tanah yang melibatkan seorang nenek berusia 80 tahun, Jubaedah, di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. 

Menjelang eksekusi lahan yang dijadwalkan 8 April 2025, nenek Jubaedah dan keluarganya bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka yang sah.

Diketahui sebelumnya, nenek Jubaedah menjadi bahan perbincangan setelah sebuah video permintaan tolong dirinya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, viral di media sosial.

Di mana Jubaedah mengaku tanah yang sempat dibeli suaminya, alm Apud Kurdi, kini akan dieksekusi bersama puluhan kepala keluarga lainnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca juga: Perempuan 80 Tahun di Cicalengka Bandung Minta Tolong ke Presiden, Tanahnya Terancam Dieksekusi

Menantu Jubaedah, Wahyu Sobirin (52), menegaskan bahwa keluarganya membeli tanah seluas 0,805 hektare di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya itu dari keluarga alm Tabri Damanhuri pada tahun 1960.

"Jadi orang tua kami memiliki tanah hasil membeli dari keluarga besar alm Tabri yang luasnya 0,805 hektar. Itu pembelian di akta jual beli pada 26 Agustus 1960," ujar Wahyu, Jum'at (14/3/2025).

Selain Akta Jual Beli (AJB) tanah pada tahun 1960, pernyataan resmi dari keluarga Tabri yang bubuhi tanda tangan dan dibuat tanggal 25 April 1962 setelah transaksi, semakin memperkuat klaim mereka.  

"Jadi kami meyakini 100 persen bahwa tanah yang kami miliki adalah tanah kami," ucapnya.

Namun meskipun memiliki bukti-bukti tersebut,  tiba-tiba muncul klaim kepemilikan atas tanah tersebut atau Persil nomor 112 C, Kohir 975 dari keluarga Ny Oce Rumnasih dan H. Mansur (keluarga Handi Burhan) pada 2009.

Menurut Wahyu, klaim Ny Oce Rumnasih sangat bertentangan dengan catatan tanah di desa dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak berdasar.  

Baca juga: Disnakertrans Cianjur Bakal Pantau Penyaluran THR untuk 37.000 Pekerja, Buka Posko Pengaduan

"Padahal keterangan-keterangan dari desa menyatakan bahwa Persil itu, milik keluarga kami. Keterangan itu dibuat ketika Alm. ayah mertua saya saat masih hidup di tahun 1992. Dan itu ada keterangannya semua suratnya," katanya.

Wahyu juga menyebut dalam perjalanan sengketa tersebut banyak kejanggalan pada dokumen yang menjadi dasar gugatan pihak ahli waris keluarga Ny Oce Rumnasih dan H. Mansur. 

Saat meminta salinan Letter C dari desa, dirinya melihat bahwa Persil 975 yang menjadi objek sengketa memiliki ketidaksesuaian dalam susunan data, nilai pajak, hingga tata letak angka rupiah serta sen.  

"Di Persil 975, kami menemukan kejanggalan. Hal itu terlihat dari susunan ini (nomor) tidak berurutan, lalu nilai pajak, hingga tata letak antara rupiah dan sen. Itu kejanggalan yang kami temukan. Maka saya menduga pada saat itu, ini adalah rekayasa," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved