Berita Viral
Viral Pengemudi Didenda Rp 800 Ribu Gara-gara Pinjam Kartu E-toll Mobil Lain, Jasamarga Buka Suara
Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
(Jasa Marga)
ILUSTRASI GERBANG TOL - Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000 gara-gara pinjam kartu e-toll mobil lain.
Merujuk Pasal 86 PP Nomor 15/2005, pengguna jalan tol akan dikenai denda jika melakukan hal berikut ini di ruas jalan tol sistem pembayaran tertutup:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pengemudi yang melakukan pelanggaran di atas, maka akan dikenai denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol sistem tertutup.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.