Berita Viral

Viral Pengemudi Didenda Rp 800 Ribu Gara-gara Pinjam Kartu E-toll Mobil Lain, Jasamarga Buka Suara

Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000.

(Jasa Marga)
ILUSTRASI GERBANG TOL - Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000 gara-gara pinjam kartu e-toll mobil lain. 

Merujuk Pasal 86 PP Nomor 15/2005, pengguna jalan tol akan dikenai denda jika melakukan hal berikut ini di ruas jalan tol sistem pembayaran tertutup: 

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol 
  • Pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 
  • Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. 

Pengemudi yang melakukan pelanggaran di atas, maka akan dikenai denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol sistem tertutup.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved