Berita Viral

Viral Pengemudi Didenda Rp 800 Ribu Gara-gara Pinjam Kartu E-toll Mobil Lain, Jasamarga Buka Suara

Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000.

(Jasa Marga)
ILUSTRASI GERBANG TOL - Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000 gara-gara pinjam kartu e-toll mobil lain. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah ramai memperbincangkan soal denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000.

Video itu diunggah oleh akun @majel***, Senin (10/3/2025).

Dalam video viral itu menunjukkan pengemudi mengaku kehabisan saldo e-toll dalam perjalanan di ruas tol Mojokerto-Madiun.

Pengemudi kemudian berniat untuk meminjam kartu e-toll rekannya yang sudah digunakan untuk membayar tol kendaraan lain.

Dengan kata lain, 1 kartu e-toll digunakan melakukan transaksi untuk 2 kendaraan.

Akan tetapi, saat keluar dari pintu tol Madiun, pengemudi justru kena denda Rp 800.000.

Pengemudi pun mengaku keberatan dengan denda yang diberikan karena lebih mahal dari biaya tol yang hanya Rp 130.000.

Baca juga: Viral, Cerita Pria Indonesia Puasa Cuma 1 Jam di Murmansk Rusia, Satria Ungkap Penyebabnya

Lalu, bagaimanakah aturannya? Benarkan 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan?

Penjelasan Jasamarga

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/12/2025) pukul 00.55 WIB.

Dini hari itu, ada sebuah kendaraan pikap dari Gerbang Tol (GT) Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun. 

Transaksi menggunakan kartu e-toll itu berhasil. 

Kemudian, kendaraan menepi di pinggir GT Madiun untuk menunggu pengendara Toyota Innova. 

Pengendara Toyota Innova ini berasal dari perjalanan yang sama dengan pengemudi pikap. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved