Mau Hitung Berapa Besaran THR Ojek Online? Ini Contoh Penghitungannya
Lalu berapa besaran THR untuk para driver ojol yang akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2025?
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah setuju agar driver ojek online mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Hal itu diungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menemui para driver ojek online yang menggelar aksi di Kantor Kemenaker, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Yassierli mengaku setuju terhadap tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online.
Dirinya mengatakan pemberian THR merupakan budaya yang ada di Indonesia.
"Khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita," ujar Yassierli.
Lalu berapa besaran THR untuk para driver ojol yang akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2025?
Kisaran besaran THR ojol
Masih dari sumber yang sama, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Perhitungan BHR untuk ojol, yakni:
20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Contoh penghitungan BHR ojol:
Dalam setahun terakhir, Bapak A merinci pendapatan bersih yang didapatnya, yakni:
Februari 2024: Rp 1.630.000
Maret 2024: Rp 1.974.000
April 2024: Rp 1.800.000
Mei 2024: Rp 1.387.000
Juni 2024: Rp 1.665.000
Juli 2024: Rp 1.452.000
Agustus 2024: Rp 2.287.000
September 2024: Rp 1.610.000
Oktober 2024: Rp 2.241.000
November 2024: Rp 1.888.000
Desember 2024: Rp 1.575.000
Januari 2025: Rp 2.180.000
Total pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan: Rp 21.689.000
Rata-rata pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan:
Rp 21.689.000 : 12 bulan = Rp 1.807.417
Besaran BHR yang akan diterima Bapak A:
= 20/100 x Rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan
= 20/100 x Rp 1.807.417
= Rp 361.483
Jadi, Bapak A akan menerima BHR sebesar Rp 361.483.
Aturan THR Ojol
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan untuk driver ojek online atau ojol pada Selasa (11/3/2025).
Pemberian BHR ini ditujukan untuk memberikan kesejahteraan pada ojol jelang hari raya Idul Fitri.
Aturan pemberian BHR Keagamaan untuk ojol ini tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
SE tersebut mengatur syarat dan besaran BHR yang nantinya akan diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra ojol.
Aturan pemberian THR ojol
Dalam SE dijelaskan syarat pemberian THR ojol adalah sebagai berikut:
-BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
-BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H
-Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
-Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan
-Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
-Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi mitra ojol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Kapan THR ojol cair?
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025), mengacu pada aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, jadwal pencairan THR ojol diberikan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya ldul Fitri 1446 H.
Diketahui, Maxim menargetkan penyaluran THR ojol akan selesai seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran 2025.
Sementara Gojek memastikan jika BHR ojol akan diterima mitra sebelum hari raya Idul Fitri 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begini Cara Menghitung Besaran Bonus Hari Raya Ojek Online 2025, https://wartakota.tribunnews.com/2025/03/13/begini-cara-menghitung-besaran-bonus-hari-raya-ojek-online-2025?page=all.
NASIB Anggota TNI yang Hajar Driver Ojol dengan Siku, Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Ada Mediasi |
![]() |
---|
Rektor UI Nangis Cerita Perjuangan Anak Penjual Keripik Kuliah Sambil Jadi Ojol, Singgung Dana Abadi |
![]() |
---|
Demo Besar Driver Ojol di Jakarta Hari Ini Ditunda, Tetap Tuntut Kapolda Metro Jaya Dicopot |
![]() |
---|
VIRAL RSUD Ujungberung Bandung Digeruduk Warga, Bermula dari Driver Ojol Dituduh Begal |
![]() |
---|
Sosok Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Sempat Curhat soal Gaji, Istri Jadi Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.