Kekecewaan Warga Cimahi Setelah Tahu Minyakita yang Beredar Tak Sesuai Takaran

Warga Cimahi, Jubaedah, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui isi produk Minyakita tidak sesuai ukuran yang tertera.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar /Rahmat Kurniawan/Arsip
SIDAK MINYAKITA - Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, sedang meakukan sidak Minyakita di Pasar Cimindi, Cimahi Rabu (12/3/2025). Dalam sidak itu, polisi mendapatkan temuan ekstrem soal pengurangan takaran. 

"Hasil sidak hari ini akan dibawa oleh Disdagkoperin dihitung secara resmi dan lab hasilnya keluar dari Unit Tipidter Polres Cimahi akan langsung melakukan penyelidikan awal," ujarnya.

Dimas menambahkan, polisi bisa menjerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pengurangan takaran Minyakita.

"Ada UU perlindungan konsumen, kita cek dulu dimana titik distribusi yang mengurangi takaran, UU Perlindungan konsumen itu ada keterangan takaran, kalau 1000 mililiter atau seliter ya seliter tidak boleh kurang. Tapi kita lihat dulu hasil penyelidikannya nanti seperti apa," uajr Dimas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved