Kekecewaan Warga Cimahi Setelah Tahu Minyakita yang Beredar Tak Sesuai Takaran
Warga Cimahi, Jubaedah, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui isi produk Minyakita tidak sesuai ukuran yang tertera.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar /Rahmat Kurniawan/Arsip
SIDAK MINYAKITA - Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, sedang meakukan sidak Minyakita di Pasar Cimindi, Cimahi Rabu (12/3/2025). Dalam sidak itu, polisi mendapatkan temuan ekstrem soal pengurangan takaran.
"Hasil sidak hari ini akan dibawa oleh Disdagkoperin dihitung secara resmi dan lab hasilnya keluar dari Unit Tipidter Polres Cimahi akan langsung melakukan penyelidikan awal," ujarnya.
Dimas menambahkan, polisi bisa menjerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pengurangan takaran Minyakita.
"Ada UU perlindungan konsumen, kita cek dulu dimana titik distribusi yang mengurangi takaran, UU Perlindungan konsumen itu ada keterangan takaran, kalau 1000 mililiter atau seliter ya seliter tidak boleh kurang. Tapi kita lihat dulu hasil penyelidikannya nanti seperti apa," uajr Dimas. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Orang, Begal hingga Pemalak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Emak-Emak Cimahi Semringah Bisa Bawa Pulang Beras 5 Kg dengan Harga Rp 55 Ribu di Polres |
![]() |
---|
Ada Rekayasa di Jalan Sekitar Pusdiklat Passus Batujajar, Polres Cimahi Ungkap Jalur Alternatifnya |
![]() |
---|
Ada Gelar Pasukan, Polisi Bakal Terapkan One Way di Cimareme sampai Pusdiklatpassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.