Rumah Mantan Gubernur Jabar Digeledah
Begini Modus di Kasus Dugaan Korupsi di Bank Milik BUMD Jabar yang Senggol Ridwan Kamil
Sepanjang kurun waktu tersebut, bank BUMD Jabar menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan iklan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jana Gunung Kencana Nomor 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025).
Ada sejumlah barang yang disita KPK dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwna Kamil tersebut.
Barang-barang yang disita di antaranya sejumlah dokumen.
Hal tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
KPK lantas mengungkap modus korupsi pengadaan iklan kepada sejumlah media dari bank BUMD Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee. Praktik rasuah ini terjadi dalam periode 2021–2023.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Iklan Bank Pelat Merah di Jabar, Ada Nama Ridwan Kamil?
Sepanjang kurun waktu tersebut, bank BUMD Jabar menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan iklan.
Tetapi pengadaan iklan tersebut diduga tidak langsung kepada media, melainkan melalui sejumlah agensi.
Turut diduga dana yang dikeluarkan bank BUMD Jabar pun lebih besar dari yang sebenarnya digelontorkan kepada media.
Hal ini disinyalir karena ada permainan dari oknum dari pihak bank dengan agensi yang menjadi perantara atau broker.
Selisih uang itu yang kemudian diduga diterima kembali oleh para oknum dari pihak bank alias kick back.
“Ya, diduga seperti itu,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dari praktik itu, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, Setyo belum bisa mengungkap angka pastinya.
Kata dia, potensi nilai kerugian negara jumlahnya setengah dari anggaran yang telah dianggarkan.
"Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu, ada indikasi potensi kerugian negaranya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," kata Setyo.
KPK sendiri belum mengungkap konstruksi perkara ini secara detail. Lembaga antirasuah itu menyebut akan menyampaikannya kepada publik dalam pekan ini.
Sejauh ini, informasi yang baru muncul adalah KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.
Perkara ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan lantara penyidik KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).
Dari kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Setyo.
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," imbuhnya.
Setyo mengatakan status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebatas saksi.
Setyo belum bisa mengungkap kapan Ridwan Kamil diperiksa oleh penyidik untuk mengonfirmasi beberapa barang yang telah diamankan dari rumahnya.
"Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lagi, itu urusan teknis seperti itu, penyidik, direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Setyo.(*)
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
6 Sumber Kekayaan Ridwan Kamil Kini Digeledah KPK, Eks Gubernur Punya Bisnis dan Profesi Mentereng |
![]() |
---|
KPK Bergerak Lagi di Kota Bandung Setelah Kemarin Geledah Rumah Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Ini yang Disita KPK saat Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Barang hingga Dokumen |
![]() |
---|
Respons Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, ''Sangat Kaget'' |
![]() |
---|
Pekerjaan Terakhir Ridwan Kamil Sebelum Digeledah KPK, Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.