DPR Minta Semua Produsen MinyaKita Diaudit, Cabut Izin Usaha bagi yang Melanggar

Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
PRODUSEN CURANG - (ILUSTRASI) Pembeli menunjukkan minyak goreng merek Minyakita di Pasar Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (8/2/2023).  Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang mengurangi isi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang disebut curang lantaran menjual produk tidak sesuai dengan takaran.

"Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena terbukti pelaku telah membuat konsumen dirugikan.

"Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” tandas Cindy.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

Baca juga: Perusahaan yang Terbukti Sunat Isi MinyaKita Akan Dicabut Izin Usahanya, Menteri Pertanian Sebut 3

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved