Ramadan 2025

Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Sendiri atau Keluarga, Lengkap Besaran Tahun 2025 di Jabar

Simak bacaan niat dan doa zakat fitrah Ramadhan 2025 untuk diri sendiri atau keluarga lainnya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJabar.id / Kisdiantoro
BERAS ZAKAT FITRAH - Gambar beras, salah satu bahan pokok yang bisa dibayarkan untuk zakat fitrah. Ilustrasi bacaan niat dan doa zakat fitrah Ramadhan 2025 untuk diri sendiri atau keluarga lainnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak bacaan niat dan doa zakat fitrah Ramadhan 2025 untuk diri sendiri atau keluarga lainnya berikut ini.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam setiap bulan Ramadhan, sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju salat ‘ied."

Adapun satu sha sama dengan 2,5 kilogram beras, kurma, sagu, atau gandum.

Selain itu, besaran zakat fitrah juga disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari.

Waktu pembayaran zakat fitrah sendiri yakni sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Terdapat pula bacaan niat serta doa ketika membayar zakat fitrah.

Berikut bacaan niat dan doa zakat fitrah selengkapnya:

Baca juga: Hari Ke-10 Ramadhan, Rumah Zakat Sudah Salurkan Program Ramadhan pada 68.680 Penerima Manfaat

• Niat zakat fitrah untuk diri sendiri 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”

• Niat zakat fitrah untuk istri  

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”

• Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

• Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.” 

• Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Baca juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Rp 47 Ribu untuk Jabodetabek, Lalu Berapa Besaran Fidyah?

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’aalaa.”  

• Doa membayar zakat fitrah 

Selanjutnya membaca doa membayar zakat fitrah, “Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim”.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Berikut adalah besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat:

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000

2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000

3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000

4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000

5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500

6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)

7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000

8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500

9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500

10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000

11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500

12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000

13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250

14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000

15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000

16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000

17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000

18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)

19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000

20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500

21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000

22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000

23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500

24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000

25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000

26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000

27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved