Rumah Wanita di Ciparay Bandung, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras Ilegal yang Dijual Tanpa Izin

Tak tanggung-tanggung, obat-obatan yang dijualnya ke masyarakat tersebut mencapai ratusan butir.

Istimewa / Polsek Ciparay
JUAL OBAT TERLARANG - Seorang wanita berinisil FS (32), warga Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diamankan kepolisian beserta ratusan butir obat-obatan keras tertentu, Sabtu (8/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang wanita berinisil FS (32), warga Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, nekat menjual obat keras tertentu tanpa izin di rumah pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, obat-obatan yang dijualnya ke masyarakat tersebut mencapai ratusan butir. Obat-obatan tersebut terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 400 butir dan Tramadol sebanyak 200 butir.

Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap dugaan praktik penjualan obat-obatan keras tertentu tanpa izin dan tanpa resep dokter. 

Baca juga: Polisi Gerebek Kios Penjual Tuak dan Obat-obatan Keras di Rancaekek Bandung 

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk memastikan kebenarannya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).

Setelah itu, Ilmansyah menuturkan, pihaknya langsung melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu pada Sabtu, 8 Maret 2025 malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kami berhasil menemukan ratusan butir obat keras tertentu yang tidak memiliki izin edar dan tidak disertai resep dokter. Barang bukti ini langsung kami amankan bersama dengan seorang terduga pelaku," katanya.

Meskipun mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, Ilmansyah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan selanjutnya, diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung. 

"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ucapnya.

Baca juga: RSUD Syamsudin Kirim Logistik untuk Korban Bencana Sukabumi, Termasuk Petugas Medis dan Obat-Obatan

Mengenai pelaku, Ilmansyah mengatakan, FS diduga melanggar Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang bisa membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menekan peredaran obat terlarang ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved