Ramadhan Berakhir di Penjara, Pria Purwakarta Terlibat Peredaran Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Seorang pria berinisial PS (30) harus menjalani hari raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas dalam peredaran narkoba.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok Polres Purwakarta
DITANGKAP POLISI - Pelaku berinisial PS (30), ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jumat (7/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pria berinisial PS (30) harus menjalani hari raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba

Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ini diciduk saat kedapatan mengedarkan sabu-sabu meski sedang bulan suci Ramadan.

PS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Jumat (7/3/2025), di Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan operasi cipta kondisi yang digelar selama bulan Ramadhan.

Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim yang menanggapi laporan dari warga. 

Dari tangan pelaku, kata Yudi, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. 

Baca juga: Direktur Persiba Ditangkap Polisi, Diduga Muluskan Peredaran Narkoba di Balikpapan dan Cuci Uang

Selain itu, ia menyebutkan, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan "HLGN" serta sebuah ponsel merek Realme dan kartu SIM-nya.

"Berdasarkan pengakuan PS, narkoba tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial R yang kini menjadi buronan polisi," kata Yudi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (10/3/2025).

Yudi menyebutkan, sistem peredaran yang digunakan adalah cara 'tempel dan putus', di mana transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi antara penjual dan pembeli.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
 
Jika terbukti bersalah, lanjut Yudi, PS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 13 miliar. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved