Jabat Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Baru-baru ini Mayor Teddy resmi naik pangkat menjadi letnan kolonel atau letkol. Berikut intip besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya.
TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini Mayor Teddy resmi naik pangkat menjadi letnan kolonel atau letkol. Berikut intip besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden itu tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Sontak kenaikan pangkat Mayor Teddy itu tak luput mendapat sorotan publik, termasuk dalam harga besaran gaji dan tunjangannya yang akan diterimanya setelah naik pangkat tersebut.
Diketahui, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Mayor Teddy Kamis, 6 Maret 2025.
Baca juga: Viral, Cerita Mayor Teddy Selamatkan Balita Kejang di Rest Area, Sang Ibu Ungkap Fakta Mengharukan
Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana, dikutip dari Antara.
Tak hanya dari publik, ternyata kenaikan pangkat Mayor Teddy ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan pangkat tersebut terasa janggal, karena berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat, 7 Maret 2025.
TB Hasanuddin menambahkan bahwa kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kenaikan pangkat TNI ini sendiri diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat TNI secara reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), di mana setiap pangkat memiliki waktu tertentu sebelum prajurit dapat naik pangkat.
Untuk pangkat terendah di TNI adalah Tamtama, seperti Prada (Prajurit Dua), yang di matra TNI AL dikenal dengan istilah Kelasi Dua.
Sedangkan untuk pangkat tertinggi di masing-masing matra adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU.
Pangkat TNI dapat naik melalui beberapa cara, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.
PJ Sekda Pemkab Bekasi Tindak Tegas Ancam Tunjangan ASN Dipotong bagi yang Sering Telat ke Kantor |
![]() |
---|
Untuk Kesekian Kalinya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanya Tunjangan |
![]() |
---|
Pemkab Bandung Masih Gunakan Skema Lama untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Bersumber dari BOS |
![]() |
---|
Besaran Gaji Magang Fresh Graduate Program Stimulus Ekonomi, Lengkap Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
MQ Iswara Terima Permintaan Maaf Akun Medsos Atas Kesalahan Judul Soal Tunjangan Perumahan DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.