DPR RI Tak Akan Bentuk Pansus terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Bambang juga menyatakan bahwa tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menangani kasus ini.

Editor: Ravianto
(pertaminapatraniaga.com)
DPR TAK BENTUK PANSUS - Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Namun DPR tak akan membentuk pansus untuk kasus ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menuntut hukuman mati untuk para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga atau kasus korupsi pertamina patra niaga.

Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tuntutan hukuman mati dikarenakan kasus pertamax oplosan tersebut terjadi pada periode 2018-2023 dimana saat itu Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah atau kasus korupsi pertamina patra niaga.

Bambang juga menyatakan bahwa tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menangani kasus ini.

"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," kata Bambang dalam keterangannya Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terkini Minggu 9 Maret 2025 Se-Indonesia, Cek 2 BBM Ini Turun Harga 

Adapun Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. 

Terbaru, Jaksa Agung menyatakan tengah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bambang menyatakan mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah

Ia menegaskan kasus ini tidak akan ditarik ke ranah politik.

"Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," ucap Bambang.

"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," lanjutnya.

Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. 

Ia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.

"Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved