Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol Berdasarkan Surat Perintah, TB Hasanuddin Sebut Tak Sesuai Aturan
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dipertanyakan. Teddy kini tak mayor lagi, tapi sudah menjadi letnan kolonel (letkol).
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. 6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal"
25 Kata-kata Ucapan Selamat HUT ke-80 TNI Penuh Makna, Bagikan di Media Sosial pada 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pelajar SD dan SMP Kota Bandung Study Tour ke Museum Kavaleri TNI AD |
![]() |
---|
RSAU M Hassan Toto Jadi Fasilitas Kesehatan TNI AU Pertama yang Miliki SPKLU |
![]() |
---|
Perubahan Syarat Calon Tamtama-Bintara TNI AD, Kini Minimal 158 Cm dan Maksimal 24 Tahun |
![]() |
---|
Deretan Purnawirawan TNI-Polri yang Jadi Petinggi Badan Gizi Nasional, Ada Mantan Kapolres Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.