Satlantas Polres Majalengka Tindak Travel Gelap di Jalan KH Abdul Halim, Langsung Menilangnya
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Para petugas tampak menyetop minibus yang diduga merupakan travel gelap, karena kedapatan mengangkut penumpang meski tidak mengantongi izin angkutan penumpang.
Petugas pun langsung menindak, dan memberikan sanksi tilang kepada travel gelap yang terbukti memungut biaya terhadap penumpang, tetapi tidak memiliki izin melalui perusahaan resmi.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan, penindakan terhadap travel gelap itu untuk memastikan keselamatan penumpang, dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Sebab, menurut dia, spesifikasi kendaraan yang digunakan untuk travel gelap itu tidak memenuhi standar keselamatan angkutan penumpang.
Baca juga: Ketahuan Turunkan Banyak Penumpang, Travel Gelap di Cirebon Ketahuan Polisi
"Ini membahayakan, karena kendaraannya tidak didesain untuk angkutan penumpang," ujar Rudy Sudaryono S saat ditemui di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025).
Ia mengatakan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan penumpang yang melayani perjalanan antardaerah yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka, dan memiliki izin resmi.
Karenanya, pihaknya bakal terus memberantas travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk memastikan keselamatan para penumpang.
Rudy mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah untuk menggunakan angkutan penumpang yang telah mengantongi izin resmi, dan jangan sekali-kali menaiki travel gelap.
Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang telah didesain sedemikian rupa, sehingga dilengkapi fitur-fitur keselamatan, dan memerhatikan kenyamanan penumpang.
"Travel gelap ini tidak memenuhi standar kelayakan angkutan penumpang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang," kata Rudy Sudaryono S. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
TOK Paripurna Pemkab dan DPRD Sepakati Hari Jadi Majalengka Berubah dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
APBD Perubahan Majalengka 2025 Defisit Rp55,2 Miliar, Pemerintah Pusat dan Pemprov Jadi Sebabnya |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 4 Raperbup Kabupaten Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.