Satlantas Polres Majalengka Tindak Travel Gelap di Jalan KH Abdul Halim, Langsung Menilangnya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

HUMAS POLRES MAJALENGKA
MENINDAK TRAVEL GELAP - Petugas Satlantas Polres Majalengka saat menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025). Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Para petugas tampak menyetop minibus yang diduga merupakan travel gelap, karena kedapatan mengangkut penumpang meski tidak mengantongi izin angkutan penumpang.

Petugas pun langsung menindak, dan memberikan sanksi tilang kepada travel gelap yang terbukti memungut biaya terhadap penumpang, tetapi tidak memiliki izin melalui perusahaan resmi.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan, penindakan terhadap travel gelap itu untuk memastikan keselamatan penumpang, dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Sebab, menurut dia, spesifikasi kendaraan yang digunakan untuk travel gelap itu tidak memenuhi standar keselamatan angkutan penumpang.

Baca juga: Ketahuan Turunkan Banyak Penumpang, Travel Gelap di Cirebon Ketahuan Polisi

"Ini membahayakan, karena kendaraannya tidak didesain untuk angkutan penumpang," ujar Rudy Sudaryono S saat ditemui di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025).

Ia mengatakan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan penumpang yang melayani perjalanan antardaerah yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka, dan memiliki izin resmi.

Karenanya, pihaknya bakal terus memberantas travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk memastikan keselamatan para penumpang.

Rudy mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah untuk menggunakan angkutan penumpang yang telah mengantongi izin resmi, dan jangan sekali-kali menaiki travel gelap.

Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang telah didesain sedemikian rupa, sehingga dilengkapi fitur-fitur keselamatan, dan memerhatikan kenyamanan penumpang.

"Travel gelap ini tidak memenuhi standar kelayakan angkutan penumpang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang," kata Rudy Sudaryono S. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved