Satpol PP Razia Warung Makan di Terminal Singaparna, Penjual dan Pembeli Kabur Lewat Pintu Belakang

Adapun di tempat yang sama, sejumlah orang kedapatan tengah menenggak minuman oplosan.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
jaenal abidin/tribun jabar
RAZIA WARUNG MAKAN - Warung nasi di Terminal Singaparna, Tasikmalaya yang dirazia Satpol PP, Kamis 6 Maret 2025. Pemilik warung dan pembeli kabur saat Satpol PP datang sementara piring berisi nasi dan lauk masih tersaji. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama tokoh agama, melakukan razia ke sejumlah warung nasi yang berada di Terminal Singaparna, pada Kamis (6/3/2025).

Pada kegiatan razia tersebut petugas Pol PP bersama unsur TNI Polri dan tokoh agama, melakukan penyisiran ke sejumlah titik warung yang kerap buka saat bulan ramadhan.

Terdapat dua warung nasi yang buka dan ditemukan sejumlah piring dan gelas bekas pengunjung yang makan saat siang hari.

Namun, untuk pengunjung sudah kabur melewati pintu belakang warung dan hanya didapat sisa makanan dan pemilik warung.

Adapun di tempat yang sama, sejumlah orang kedapatan tengah menenggak minuman oplosan.

Tokoh agama pun memberikan nasihat kepada pemilik warung nasi yang sengaja buka setiap hari dan tak mengindahkan aturan yang boleh membuka usahanya pada jam 16.00 WIB selama ramadhan.

"Kita menegakkan sesuai himbauan untuk pedagang nasi boleh buka pukul 16.00 WIB dan siang hari bisa ditutup dulu selama bulan suci ramadhan," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com,

Menurut Roni pihaknya sudah dua hari melakukan patroli ke sejumlah warung nasi yang buka saat bulan ramadhan, dan baru ditemukan hari ini di terminal Singaparna.

"Ini patroli kedua, dan kali ini ditemukan dua titik warung yang buka, minimal mereka bisa toleransi kedepannya dan menghormati warga yang berpuasa," tegasnya.

Kegiatan ini sudah tertera pada pasal 19 ayat (2) huruf i yang isinya mengenai membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenisnya sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan minum di tempat sebelum waktu buka puasa pada Bulan Ramadhan.

"Harapan kedepan kita secara persuasif melakukan pendekatan melibatkan tokoh dari keagamaan untuk menyampaikan nasihat dari sisi agama dan penegakan aturan," ucap Roni.

Bahkan pemilik warung pun siap mengikuti menegakan aturan yang telah ditetapkan Pemkab Tasikmalaya.

"Ada dua titik warung nasi , yang pertama keburu tutup," katanya. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved