Potongan Aplikasi 30 Persen Dinilai Bikin Driver Ojol Sengsara, Anggota DPR RI: Ini Jelas Melanggar

Potongan ini dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub).  

Editor: Ravianto
(Freepik)
POTONGAN 30 PERSEN - ILUSTRASI ojek online (ojol). Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edi Purwanto, mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat merugikan pengemudi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengemudi ojek online atau driver ojol mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang melebih 20 persen.

Potongan ini dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub).  

Keluhan driver ojol itu mendapat perhatian dari anggota DPR RI. 

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edi Purwanto, mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat merugikan pengemudi.

Hal ini disampaikan Edi dalam rapat Komisi V dengan Pihak Gojek, Grab, dan Maxim, terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Edi, beberapa pengemudi ojol sudah mengeluhkan kepadanya mengenai potongan aplikasi hingga 30 persen ini.

Baca juga: Gojek Tanggapi Wacana Pemberian THR untuk Ojol, Komitmen pada Kesejahteraan Para Driver

“Saya alami sendiri ini, saya dari Pondok Ranji ke DPR Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp 143.221. Jadi potongannya itu Rp 51.521 atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar," kata Edi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Edi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan maksimal oleh aplikator ditetapkan sebesar 15 persen. 

Namun, aturan tersebut direvisi melalui KP 1001 Tahun 2022 menjadi 20 persen. Meski demikian, potongan yang lebih besar dari ketentuan tersebut masih terjadi.

“Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir, tidak tegas begitu, ini yang kita dorong," ujar Edi.

Edi juga mengingatkan para penyedia layanan transportasi daring agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan. 

Edi tetap mengapresiasi peran aplikator dalam membantu masyarakat, namun dia mendorong perlunya perbaikan sistem demi kesejahteraan para pengemudi.

“Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini ada jalannya untuk kita melakukan perubahan, sehingga mampu memproteksi pengusaha, sopir dan penumpang," ucap Edi.

Tanggapan Gojek

Gojek menanggapi keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia terkait potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen yang dinilai melanggar aturan Kementerian Perhubungan.

Aturan yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Aturan ini mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk masyarakat melalui aplikasi.

Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, menegaskan potongan tarif yang diterapkan Gojek kepada mitra driver tidak lebih dari 15 persen ditambah 5 persen dari biaya perjalanan.

"Gojek memastikan komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen+5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai ketentuan pemerintah melalui KP 1001/2022," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Rosel menjelaskan, tambahan 5 persen digunakan untuk mendukung kebutuhan mitra driver. 

Dana ini dialokasikan untuk pelatihan keamanan berkendara, dukungan Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan, pengembangan aplikasi, serta program Gojek Swadaya.

Manfaat program Gojek Swadaya mencakup akses paket internet murah, perlindungan tambahan, hingga beasiswa bagi anak mitra yang berprestasi. Rosel juga menegaskan, potongan biaya aplikasi tidak termasuk dalam pendapatan driver.

Biaya ini dialokasikan untuk pengembangan produk dan inovasi, seperti pemeliharaan platform, diskon pelanggan, hingga peningkatan pengalaman pengguna.

"Biaya ini adalah praktik umum di industri teknologi," kata Rosel dikutip dari Kompas.com

Pelanggan juga diberi opsi untuk menambahkan layanan lain, seperti GoGreener, yang bertujuan mengurangi emisi karbon.(*)

Fersianus Waku/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved