Tahapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya Digelar Seperti Pilkada Serentak 

saat ini masih dibahas terkait persiapan, tahapan dan jadwal pencalonan serta teknis pelaksanaan PSU.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Arsip
Petugas berkostum Superhero berjaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di RT 03 RW 03, Kampung Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya akan dilakukan seperti Pilkada serentak 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ahmad Nur Hidayat mengatakan, saat ini masih dibahas terkait persiapan, tahapan dan jadwal pencalonan serta teknis pelaksanaan PSU.

"Nanti ada sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik, stakeholder, masyarakat, nanti ada pembentukan badan adhoc, pengadaan logistik.," ujar Ahmad, Rabu (5/3/2025).

Dikatakan Ahmad, pada tahapan pendaftaran pasangan calon, hanya pasangan nomor urut 3 yang harus mendaftar ulang, karena calon bupatinya Ade Sugianto didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara pasangan nomor urut 1 dan 2 tidak mesti melakukan pendaftaran ulang.

"Hanya pasangan nomor urut 3 karena nomor urut 1 dan 2 tidak perlu diulang. Kalau pencalonan seperti biasa, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan seterusnya," katanya.

Untuk tahapan kampanye, kata dia, KPU Jabar mengusulkan masa kampanye dalam tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya selama 20 hari dengan dua hari masa tenang sebelum pemungutan suara ulang.

"Kemudian kampanye itu kita usulkan selama 20 hari. Ya tetap ada masa tenang dua hari," katanya.

Seharusnya, kata dia, tahapan PSU sudah dimulai sejak Selasa 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya diskualifikasi. 

Namun, hingga saat ini KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI. Ahmad juga menyebut, KPU Jabar bakal berkantor di Tasikmalaya selama tahapan PSU berlangsung.

"Nanti KPU RI memberikan peraturan, diterima KPU Provinsi dan kami akan melakukan supervisi dan kordinasi ke KPU Kabupaten Tasik. Jadi kemungkinan kita berkantor di Kabupaten Tasik selama tahapan berlangsung," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved