Bocoran Jadwal THR PNS 2025 dan Gaji ke-13 Cair, Bakal Akhir Bulan atau Lebih Awal?

Jadwal cairnya THR PNS 2025 dibocokan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Thinkstock
ILUSTRASI THR - Saat momen Ramadan, PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tak hanya itu, gaji ke-13 pun akan segera cair. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025 ini.

Saat momen Ramadan, PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tak hanya itu, gaji ke-13 pun akan segera cair.

Jadwal cairnya THR PNS 2025 dibocokan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Rini Widyantini.

Rini Widyantini menyebut, THR PNS 2025 kemungkinan cair 10 hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Presiden Sudah Pastikan Berlangsung Maret Ini

Namun tanggal pastinya belum ditentukan. Bisa saja pencairan lebih cepat.

Dengan segala kemungkinan tersebut, THR dan gaji ke-13 PNS diperkirakan cair pada 20 Maret mendatang.

Siapa saja yang berhak menerikma gaji ke-13 dan 14? Berapa besarannya?

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas 

Baca juga: Modantara Minta Seluruh Pihak Bijak Sikapi Polemik Tuntutan THR dan Status Mitra Platform Online

Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp 23.420.250.
Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved