Bocoran Jadwal THR PNS 2025 dan Gaji ke-13 Cair, Bakal Akhir Bulan atau Lebih Awal?
Jadwal cairnya THR PNS 2025 dibocokan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
TRIBUNJABAR.ID - Ini bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025 ini.
Saat momen Ramadan, PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tak hanya itu, gaji ke-13 pun akan segera cair.
Jadwal cairnya THR PNS 2025 dibocokan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Rini Widyantini.
Rini Widyantini menyebut, THR PNS 2025 kemungkinan cair 10 hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Presiden Sudah Pastikan Berlangsung Maret Ini
Namun tanggal pastinya belum ditentukan. Bisa saja pencairan lebih cepat.
Dengan segala kemungkinan tersebut, THR dan gaji ke-13 PNS diperkirakan cair pada 20 Maret mendatang.
Siapa saja yang berhak menerikma gaji ke-13 dan 14? Berapa besarannya?
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
Baca juga: Modantara Minta Seluruh Pihak Bijak Sikapi Polemik Tuntutan THR dan Status Mitra Platform Online
Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13
Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.
Kabar Baik untuk ASN di Pangandaran, Bupati Janji Gaji ke-13 Akan Cair Awal Juli 2025 |
![]() |
---|
40 LINK Twibbon Idul Adha 2025 Gratis dan Menarik, Lengkap Cara Menggunakan, Bagikan di Medsos |
![]() |
---|
40 Poster Idul Adha 2025 Menarik Cocok Jadi Ucapan Lebaran di Medsos, Gratis Tinggal Download |
![]() |
---|
Niat Mandi dan Keramas sebelum Salat Idul Adha 2025 Ajaran Rasulullah, Lengkap Doa dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Cara Cek Gaji ke-13 Sudah Masuk Rekening atau Belum Lewat HP, Cair Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.