Mureeskin Clinic Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Polda Jabar

Terlapor menawarkan skema investasi baru berupa bisnis briket arang yang dijanjikan bakal memberi keuntungan 10 persen dalam waktu singkat.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
DUGAAN PENIPUAN - Kuasa hukum owner Mureeskin clinic menyebut ada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Didik Sumaruyanto, Gun Gun Gunawan, Putri Ilmia, Tohonan Marpaung, Mochamad Fatturohman, dan Patar Yonatan telah menerima kuasa sejak 6 Februari 2025 untuk menangani kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum owner Mureeskin clinic mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Didik Sumaruyanto, Gun Gun Gunawan, Putri Ilmia, Tohonan Marpaung, Mochamad Fatturohman, dan Patar Yonatan telah menerima kuasa sejak 6 Februari 2025 untuk menangani kasus ini.

Putri Ilmia menjelaskan, dugaan tindak pidana ini terjadi di Cirebon dan bermula pada Agustus 2024. Hasil penyelidikan, kasus ini terkait investasi yang dijanjikan terlapor, AAL ke korban dengan iming-iming keuntungan sekitar 10 persen dalam jangka waktu relatif singkat.

"Akibat janji manis terduga pelaku ini, korban telah menyetorkan dana investasi secara bertahap dengan total Rp 2 miliar. Tapi, sampai sekarang tak ada pengembalian modal dana dan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya oleh AAL," katanya, Sabtu (1/3/2025).

Mury dan AAL ini sebelumnya memiliki hubungan bisnis investasi alat kesehatan. AAL menawarkan skema investasi baru berupa bisnis briket arang yang dijanjikan bakal memberi keuntungan 10 persen dalam waktu singkat.

"Kami (tim kuasa hukum) sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dengan perkembangan perkara sudah pada pemeriksaan saksi. Dan, saksi itu sudah dimintai keterangan pihak kepolisian."

"Kami juga sudah layangkan somasi ke AAL pada 6 Februari 2025 dan 10 Februari 2025. Bahkan, pada 14 Februari 2025, AAL sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan di hadapan kami dan menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana yang dititipkan korban pada 27 Februari 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati," katanya.

Selanjutnya, Gun Gun menyebut tim kuasa hukum menilai perbuatan AAL diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 3 UU RI tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Kami harap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini dengan serius serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami saat ini sudah kumpulkan delapan saksi dan menunggu langkah kepolisian dalam memanggil AAL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan, kami berharap saudara AAL bersikap kooperatif jika nanti mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian," ujar Gun Gun.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan yang pasti.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved