Selasa, 9 Juni 2026

Komisi XII DPR RI Dukung Kementerian LH Tutup Permanen Praktik Pengelolaan Sampah Open Dumping

Pemerintah bersama DPR RI berupaya untuk memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia. Perbaikan ini juga mencakup rencana revisi UU 18 2018.

Tayang:
Istimewa
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memimpin rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/2/2025).(istimewa) 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah bersama DPR RI berupaya untuk memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia.

Perbaikan ini juga mencakup rencana revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Untuk itu, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar rapat kerja bersama di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Pelanggaran Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Akan Dinaikan ke Tahap Penyidikan, Ini Respons Pemkot

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.

Langkah yang diambil Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mendapat dukungan penuh dari ketua dan seluruh anggota Komisi XII DPR RI.

"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," ujar Bambang Patijaya sebagaimana dalam keterangan yang diterima Tribunjaba.id, Jumat (28/2/2025).

Politisi Partai Beringin ini menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," ujar Bambang Patijaya.

Baca juga: Hilal Tak Terlihat di 11 Titik Pemantauan di Jabar, Semua Gara-gara Mendung

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten kota. 

Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ujarnya.

Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

"Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved