Rabu, 22 April 2026

Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar Bikin Anggota DPRD RI Bingung, 'Duitnya dari Mana Nih, Pak?'

Kepala Desa Kohod yang bernama Arsin dan perangkat Desa Kohod berinisial T, bersedia membayar denda Rp 48 miliar.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
TINJAU LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID - Kepala Desa Kohod yang bernama Arsin dan perangkat Desa Kohod berinisial T, telah jadi tersangka. Bahkan, Arsin bersedia membayar denda Rp 48 miliar.

Keduanya telah mengakui perbuatan masing-masing dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Arsin dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudah dikenakan sebesar Rp 48 miliar sesuai luasan dan ukuran," terang Trenggono.

Anggota Komisi IV DPR RI mencecar Trenggono buntut kekayaan tidak wajar Arsin

Mereka juga mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di belakang Kades Kohod.

Trenggono sebelumnya telah menyimpulkan Kades Kohod merupakan pelaku pemasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha, mempertanyakan bagaimana bisa Kades Kohod bisa memasang pagar laut senilai Rp 17 miliar. 

Uang tersebut tidak mungkin dimiliki seorang kades.

Baca juga: Polri Beber Alasan Tahan Kades Kohod di Rutan Bareskrim, Arsin Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan Trenggono yang menyebut Kades Kohod telah menyatakan kesiapan membayar sanksi administrasi sebesar Rp 48 miliar setelah pemasangan pagar laut.

Sonny mempertanyakan dari mana asal muasal uang yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod.

Dia meyakini seorang kades tidak akan mampu membayar denda sebesar tersebut.

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp 48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved