Kasus Band Sukatani, Anggota DPR RI Ingatkan Kebebasan Berekspresi Dijamin UU
Menurut Mafirion, kebebasan berekspresi, termasuk melalui musik, merupakan hak yang dijamin konstitusi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polemik permintaan maaf Band Sukatani yang membawakan lagu Bayar Bayar Bayar masih berbuntut.
Sejumlah anggota DPR RI bersuara, rata-rata menyayangkan aksi oknum polisi yang mengintimidasi Band Sukatani.
2 anggota Band Sukatani selama ini jika tampil di panggung selalu mengenakan penutup muka atau topeng.
Dalam video permintaan maaf mereka, kedua personel Band Sukatani melepaskan topeng dan memperlihatkan wajah asli mereka.
Perlindungan Warga
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengingatkan pentingnya perlindungan negara terhadap hak kebebasan berekspresi warga negara.
Baca juga: Sekolah Ungkap Alasan Pecat Novi Citra Vokalis Band Sukatani dari Guru, Katanya Bukan Karena Lagu
Hal ini merespons kasus grup band Sukatani asal Purbalingga, yang baru-baru ini meminta maaf kepada Polri setelah membawakan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar, yang mengkritik oknum aparat kepolisian.
Menurut Mafirion, kebebasan berekspresi, termasuk melalui musik, merupakan hak yang dijamin konstitusi.
"Warga negara punya hak untuk berekspresi, termasuk melalui lagu. Lagu bisa menjadi media siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Kalau itu dilarang, ruang untuk berpendapat jadi terhambat," kata Mafirion kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dia mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Namun, dia Mafirion mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Mafirion menegaskan, kebebasan tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau menyerang kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas.
"Gunakanlah kebebasan tersebut dengan arif dan bijak," ucapnya.
Mafirion mengaku miris dengan nasib Sukatani, grup band asal Purbalingga yang meliris video permintaan maaf kepada Polri yang diunggah di akun media sosialnya.
"Apa yang terjadi pada grup Band Sukatani ini adalah ironi. Di mana aparatur negara ketika mereka merasa terintimidasi atas kritik yang sampaikan masyarakat, harus meminta maaf. Mereka tidak mau melakukan koreksi diri, apakah yang disampaikan oleh group band Sukatani itu, masuk dalam kategori fitnah atau apa? Kalau apa yang mereka sampaikan adalah fakta yang terjadi selama ini, siapa yang harusnya meminta maaf?" tegasnya.
| Tak Cukup Minta Maaf! Pemuda Cirebon Desak Kasus Pembongkaran Rel Kuno Sukalila Diusut Secara Hukum |
|
|---|
| Muncul di Lebaran 2026, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Pembuat Konten Hoaks |
|
|---|
| 30 Kata-kata Minta Maaf ke Orang Tua saat Lebaran Idul Fitri 2026 yang Menyentuh Hati |
|
|---|
| 30 Kata-kata Sungkem Minta Maaf ke Orang Tua saat Lebaran Idul Fitri 2026 dalam Bahasa Sunda |
|
|---|
| 20 Ucapan Minta Maaf Menyambut Bulan Ramadhan 2026 dalam Bahasa Sunda untuk Keluarga dan Teman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Band-Sukatani-tiba-tiba-minta-maaf-ke-polisi-gara-gara-lagu-ciptaannya.jpg)