Soal Penerapan Sistem Work From Anywhere, Begini Kata Kepala BKN

Unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN, seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA.

Pixabay.com/Arsip
ILUSTRASI BEKERJA - BKN angkat bicara terkait penerapan skema work from anywhere (WFA) bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan angkat bicara terkait penerapan skema work from anywhere (WFA) sesuai PP nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi itu.

Pasalnya, setiap instansi mempunyai karakteristik layanan tertentu yang tak bisa disamakan satu dengan lainnya, misal layanan umum.

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA, karena sifatnya harus dilayani secara langsung,” ujarnya, Minggu (23/2/2025). 

Prof. Zudan pun menjelaskan unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN, seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA. BKN rencananya baru akan memulai penerapan WFA mulai pekan depan secara bertahap diikuti dengan evaluasi secara berkala.

"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi, ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain," ujarnya.

Selain itu, dia menyampaikan penerapan WFA di BKN akan tetap diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

 Terlebih, layanan manajemen ASN di BKN sudah berbasis digital, mulai proses pengadaan ASN, seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, status, mutasi, penerbitan pertimbangan teknis atau pertek, hingga pensiun sudah dilakukan melalui SIASN – sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

"Penerapan WFA secara bertahap di BKN ini juga berdampak positif, karena dapat menjadi acuan untuk menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi yang ada di BKN. Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif, justru dapat direplikasi oleh instansi lain. Kami sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved