Hati-Hati Regulasi THR Bagi Platform Digital, Jangan Sampai Aplikator Tutup, Mitra Menganggur

Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
DEMO OJOL - Foto ilustrasi para driver ojek online saat melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Kota Cirebon pada tahun 2023. Modantara mengimbau agar penerapan kebijakan BHR perlu dipertimbangkan. (Arsip) 

Regulasi ketat membuat platform sulit beroperasi, mengurangi jumlah mitra, dan berujung pada hilangnya pekerjaan bagi jutaan orang yang mengandalkan sektor ini sebagai sumber pendapatan utama.

  • Kenaikan Harga Layanan

Kewajiban menjadikan mitra sebagai karyawan menyebabkan kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga layanan yang lebih tinggi.

  • Berkurangnya Fleksibilitas Kerja

Banyak mitra yang bergabung dengan platform digital karena fleksibilitas yang ditawarkan. Jika dipaksa menjadi karyawan tetap, mereka akan kehilangan kebebasan dalam mengatur waktu dan beban kerja mereka.

  • Dampak Negatif pada Ekosistem Bisnis Lain

Jika platform menghadapi kesulitan finansial akibat regulasi ketat, maka UMKM, restoran, pedagang kecil, dan bisnis lain yang bergantung pada platform ini juga akan terkena dampaknya.

  • Kemungkinan Gulung Tikarnya Aplikator

Jika biaya operasional meningkat drastis sementara permintaan turun akibat kenaikan harga layanan, beberapa aplikator dapat mengalami kesulitan finansial hingga harus menutup layanan mereka sepenuhnya.  (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved