Link dan Cara Cek Penetapan NIP/NI bagi yang Lolos Seleksi PPPK dan CPNS di Mola BKN

Berikut ini cara cek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN
CEK PENETAPAN NIP - Peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengecek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara cek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anda dapat mengeceknya melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).

Mola BKN adalah sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara.

Usulan itu termasuk penetapan Nomor Induk (NI) ke peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta NIP bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Penetapan NIP/NI menjadi tahapan penting bagi PPPK dan CPNS

Untuk itu, layanan Mola BKN tersedia bagi calon ASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres penetapan NIP/NI. 

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek penetapan NIP/NI bagi PPPK dan CPNS melalui Mola BKN.

Apa itu NIP/NI bagi PPPK dan CPNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Nomor Induk (NI) dari BKN. 

Nomor induk itu berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai. 

Dilansir Kontan (21/2/2024), NIP terdiri atas 18 digit angka berisi tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS. 

NIP hanya berlaku selama seseorang menjadi PNS dan tidak berlaku jika tidak berstatus sebagai PNS, kecuali untuk kepentingan pensiun. 

Jika berhenti sebagai PNS, NIP tidak dapat digunakan PNS lainnya. Sementara itu, NI PPPK terdiri atas 18 digit angka berupa tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK, serta nomor urut calon PPPK

NI PPPK dengan angka sama berlaku selama orang tersebut terikat perjanjian kerja di instansi dan formasi yang sama. NI PPPK bisa berubah jika terikat perjanjian kerja dengan instansi dan formasi berbeda.

Cara cek penetapan NIP/NI PPPK dan CPNS

Inilah cara cek penetapan NIP/NI untuk PPPK dan CPNS melalui sistem Mola BKN:

  • Buka situs resmi Mola BKN melalui alamat monitoring-siasn.bkn.go.id 
  • Pada laman itu, cari bagian "Cek Layanan" sebagai fitur untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian 
  • Pada bagian layanan, pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK" 
  • Masukkan nomor peserta saat seleksi yang benar dan sesuai agar sistem dapat memproses data secara akurat 
    Tulis kode captcha pada kolom yang tersedia Klik tombol "Monitor Usulan". Sistem akan melakukan proses pengecekan 
  • Selesai proses pengecekan, hasil status layanan akan dikirimkan oleh sistem Mola BKN ke alamat email yang terdaftar.

Jika sistem tidak memberikan data yang dicari, ada kemungkinan terjadi salah input data atau layanan yang dcari masih dalam tahap pengusulan oleh instansi sehingga belum bisa dicek.

Tahapan penetapan NIP oleh BKN

1. Peserta mengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 

Peserta seleksi CPNS atau PPPK harus mengisi melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

2. Instansi melakukan verifikasi dokumen 

Instansi yang membuka formasi CPNS atau PPPK kemudian memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta. 

Proses ini untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

3. Instansi mengusulkan NIP CPNS/NI PPPK ke BKN 

Instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS dan NI PPPK ke BKN dengan mengirimkan dokumen peserta yang diajukan lengkap dan valid. 

4. BKN memproses berkas usul dari Instansi BKN akan memproses berkas usul dari instansi. 

Hasil pemeriksaan dalam bentuk status berkas Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS).

Berkas Usul BTS: berkas tidak lengkap atau perlu diperbaiki. Berkas BTS akan dikembalikan ke instansi untuk perbaikan. Instansi lalu menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai. 

Berkas Usul TMS: berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. 

Berkas Usul MS: berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK

5. Instansi menerbitkan surat keputusan setelah mendapatkan Pertek dari BKN 

Setelah berkas peserta diterima BKN dan terbit Pertek, instansi lanjut bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi peserta diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai peraturan yang berlaku. 

Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugas di instansi yang bersangkutan pada formasinya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved