Rabu, 15 April 2026

12 Imbauan Selama Ramadan di Karawang, Dilarang Sweeping, Warung Makan Pakai Penutup

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah itu pun menyepakati 12 poin.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
IMBAUAN SELAMA RAMADAN - Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Selasa (18/2/2025).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah itu pun menyepakati 12 poin.

Poin pertama, kata Asep Aang para pengusaha THM seperti karaoke, spa, diskotik dan kelab malam harus menghentikan aktivitasnya. Kemudian poin ke dua, para pelaku usaha THM juga wajib memberikan upah dan THR kepada para pekerja atau pun buruh perusahaan.

“Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” kata Aang, Selasa (18/2/2025).

Aang mengatakan dalam imbauan itu pun tercantum untuk warung makan harus menggunakan tirai menutup warung pada saat siang hari. “Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” kata dia.

Aang menegaskan, dalam butir-butir kesepakatan yang disetujui bersama itu tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci pada H-1 Ramdhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.

“Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” kata dia.

Selain itu juga disebutkan point pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukan dalam kesepakatan bersama ini. “Kami ingin sebagaimana arahan bupati, agar Ramadan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk,” kata dia.

Berikut adalah 12 poin imbauan selama Ramadan 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

1. Para pengusaha tempat hiburan malam (THM)karaoke, spa, diskotik dan kelab malam harus menghentikan aktivitasnya selama Bulan Ramadhan yang dimulai pada H-1 Ramadan dan membuka usahanya pada H+3 setelah Lebaran.

2. Para pengusaha THM juga wajib memberikan gaji dan THR serta hak-hak lainnya sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.

3. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.

5. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat (premanisme, prostitusi dan peredaran minuman keras/ minuman beralkohol).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved