Pemerintah Setuju Ojol Dapat THR, Pengemudi Ojol di Bandung Harapkan Kepastian

Pemerintah masih menggodok skema aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol). 

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nappisah
DRIVER OJOL - Driver Online di Kota Bandung, Muhammad Kamaludin saat ditemui Tribunjabar.id di Taman Film, Senin (17/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah masih menggodok skema aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol). 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para pengemudi yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada upah harian.

Namun, bagi para pengemudi ojol di Kota Bandung, Muhammad Kamaludin (38), harapan akan pemberian THR tahun ini masih disertai dengan keraguan. 

"Tahun lalu juga katanya ada THR, tapi pada kenyataannya nggak ada. Semoga aja tahun ini benar-benar ada," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (17/2/2025). 

Menurut Kamaludin, meskipun ada informasi bahwa THR untuk pengemudi ojol pernah dibicarakan pada tahun sebelumnya, kenyataannya hal tersebut tidak terlaksana. 

"Kalau tahun kemarin tuh nggak ada deh (tidak terealisasi). Tahun sekarang semoga aja benar," tambahnya. 

Pengemudi lainnya Sopian (28) menyambut baik adanya kebijakan ini. 

Menurutnya, THR adalah salah satu hal yang sangat dinantikan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran. 

Baca juga: Driver Ojol di Sukabumi Berharap Aturan Pemberiaan THR Tak Memberatkan Seperti pada Tahun Lalu

“Sebagai ojol, kami sangat berharap ada perhatian dari pihak platform terkait pemberian THR ini. Biasanya pendapatan kami, kan tidak tetap. Suka miris lihat orang-orang dapat THR," ujarnya. 

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. 

Meski demikian, para pengemudi ojol yang statusnya sebagai pekerja lepas sering kali merasa terabaikan karena tidak ada kejelasan apakah mereka berhak menerima THR dari platform tempat mereka bekerja.

"Dulu, kan belum ada aturannya. Sudah beberapa tahun ini diperjuangkan teman-teman untuk dapat THR. Enggak cuma THR aja sebenernya, aturan kayak double order yang dirasa memberatkan driver ya juga disuarakan, kok," ucapnya. 

Sopian yang telah menjadi driver ojol lima tahun lamanya menyebut pemberian THR menjadi salah satu bentuk apresiasi dan rasa suka cita menyambut hari raya. 

"Sebetulnya, sama-sama aja kita kerja dengan mereka yang dibalik platform. Bedanya kan cuma posisi, driver ini di lapangan. Ya, masa THR enggak dapat," imbuhnya. 

MATIKAN APLIKASI - Ojol Sukabumi berkumpul mematikan aplikasi, Senin (17/2/2025). Aksi ini merupakan solidaritas dukung  demo di Jakarta tuntut operator beri THR.
MATIKAN APLIKASI - Ojol Sukabumi berkumpul mematikan aplikasi, Senin (17/2/2025). Aksi ini merupakan solidaritas dukung demo di Jakarta tuntut operator beri THR. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved