Minggu, 12 April 2026

Agnez Mo Melawan Putusan Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, ''Perlu Kekuatan Sejati''

Penyanyi Agnez Mo tidak mau membayar sebesar Rp 1,5 miliar begitu saja kepada Ari Bias.

Editor: Giri
Instagram @agnezmo
MELAWAN PUTUSAN - Foto penyanyi Agnez Mo yang diambil dari Instagramnya pada Kamis, 6 Februari 2025. Agnez bersiap melawan putusan harus membayar Rp 1,5 miliar kepada komposer Ari Bias. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo tidak mau membayar sebesar Rp 1,5 miliar begitu saja kepada Ari Bias.

Agnez yang kini sedang berkarier di Amerika Serikat mencoba melawan.

Sebelumnya, Agnez diharuskan membayar Rp 1,5 miliar karena kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias, pencipta lagu yang dia nyanyikan.

Lewat akun Instagram-nya, Agnez Mo menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah," tulis Agnez, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Dia yakin perjuangannya untuk melawan arus utama akan sangat berat. Namun, Agnez Mo memilih untuk tetap melawan.

Baca juga: 6 Sumber Harta Kekayaannya Agnez Mo, Bisnis Properti dan Minuman, Kini Harus Bayar Royalti Rp 1,5 M

"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," sambung dia.

Selain itu, Agnez Mo juga menyinggung nama Melly Goeslaw dan Armand Maulana yang ikut berbicara tentang kisruh masalah pelanggaran hak cipta ini.

Dalam unggahan selanjutnya, Agnez Mo menegaskan langkah hukum yang akan dilakukan terkait kasus ini. 

Agnez Mo akan mengajukan banding atau kasasi.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Baca juga: Sosok Ari Bias Komposer Menang Gugatan Royalti Agnez Mo, Dapat Rp 1,5 Miliar, Berikut Rekam Jejaknya

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agnez Mo Bereaksi, Isyaratkan Ajukan Kasasi Kasus Royalti Lagu Ari Bias"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved