Selamatkan Uang Negara, Anggota DPD RI Apresiasi Kejati Jabar
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi agar kinerja kejaksaan semakin optimal.
Penulis: Tiah SM | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tahun 2024.
Menurutnya, Kejati Jabar menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum, pencegahan korupsi, serta penyelamatan aset negara. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi agar kinerja kejaksaan semakin optimal.
Hal itu diungkapkan Senator Teh Aanya pada Rapat Kerja Komite I DPD RI di Senayan, Selasa 11 Februari 2025.
Teh Aanya juga menyampaikan kepada Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono beserta jajaran, terkait beberapa capaian kinerja Kejati Jabar yang dipimpin Katarina Endang Sarwestri.
Senator Asal Jawa Barat itu memberi pujian khusus atas keberhasilan Kejati Jabar yang telah mengembalikan Rp 139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 Kabupaten Sumedang dari kasus korupsi Rp 329 Miliar.
"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara dan sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah dan uang itu masih di bank BTN2024," kata Teh Aanya.
Dijelaskan Teh Aanya, kinerja Kejati Jabar pada tahun 2024 diukur berdasarkan empat sasaran strategis utama, dapat dilihat dari meningkatnya Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejati Jabar, menandakan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi ini.
"Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan keberhasilan penyelesaian perkara serta pengembalian aset dan kerugian Negara," ujarnya.
Menurutnya terkait penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana bahkan bisa mencapai 338,42 persen. Pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata mencapai 100%. Ini capaian yang sangat baik.
Teh Aanya juga menyoroti soal capaian Penegakan Hukum Tahun 2024 lainya.
"Catatan saya, ada 8.813 perkara mencapai tahap penuntutan, 8.581 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi," ungkap Teh Aanya.
"Terkait penyelamatan dan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 22,47 miliar diselamatkan dari benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, hibah, serta penetapan status penggunaan (PSP) Rp 3,42 miliar dikembalikan ke kas negara dari putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi serta Rp 12,02 miliar aset negara dipulihkan dalam rangka pemenuhan uang pengganti, denda, serta pidana tambahan lainnya," lanjutnya.
Meskipun capaian Kejati Jabar tergolong tinggi, Senator Aanya menyoroti beberapa tantangan yang masih perlu diperbaiki diantaranya lambannya proses penilaian barang rampasan, Kurangnya Penerapan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana.
Selain itu, belum adanya peraturan pelaksana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penguatan kedudukan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam RKUHAP dan kurangnya Infrastruktur Digitalisasi Penanganan Perkara.
| Pasundan Ungkap Nasib Kampus Swasta dan Kesenjangan di Jabar dalam Pertemuan dengan DPD RI |
|
|---|
| Bedah Krisis Guru hingga Gaji PPPK di Jawa Barat, DPD RI Soroti Beban Fiskal dan Ketimpangan ASN |
|
|---|
| Revisi UU Pemilu Dibahas DPD RI di Bandung, Bawaslu Jabar Singgung AI dan Data Pemilih Bermasalah |
|
|---|
| PPPI Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu |
|
|---|
| Arah Baru Pembangunan Jabar 2027: DPD RI Desak Transparansi Anggaran di Seluruh Wilayah Pelosok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/apresiasi-kejati-jabar.jpg)