18 Kasus Narkoba Diungkap Polres Ciamis, 26 Tersangka Diamankan dan 22 Direhabilitasi

AKBP Akmal menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

tribunpriangan.com / Ai Sani Nuraini
DITANGKAP - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. 

Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis.

"Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ciamis," ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).

Selain melakukan penindakan, Polres Ciamis juga meamberikan program rehabilitasi bagi pemakai atau pecandu narkoba yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Ciamis.

"Sebanyak 22 orang telah dikirim ke pusat rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan yayasan rehabilitasi yang ada," tambahnya.

Selama operasi berlangsung polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Sabu-sabu 51,44 gram, Daun ganja kering 41,13 gram, Tembakau sintetis 20 gram, Psikotropika 330 butir, Obat keras tertentu 100 butir, Kendaraan roda dua 4 unit, Handphone 26 unit, Timbangan elektrik 3 unit, Tas 9 buah, Pakaian 2 potong, Alat hisap sabu 2 buah.

Kasus-kasus ini terungkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Ciamis yakni di Kecamatan Ciamis sebanyak 9 kasus, Kecamatan Sindangkasih 3 kasus, Kecamatan Panumbangan 3 kasus, Kecamatan Pamarican 2 kasus, dan Kecamatan Kawali 1 kasus.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai metode untuk mengedarkan narkoba melalui istem tempel atau menggunakan Google Maps, jadi pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. 

Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, pelaku memberikan titik lokasi melalui aplikasi peta digital untuk mengambil narkoba.

Metode kedua melalui media sosial dan tansaksi dilakukan melalui WhatsApp, Instagram, juga Facebook, lalu barang dikirim menggunakan jasa kurir.

Metode ketiga dengan cara Cash on Delivery (COD), sejumlah kasus juga melibatkan transaksi langsung antara pembeli dan pengedar.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya (*)

(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved