Polisi Update Status Kades Kohod yang Diperiksa Tadi Malam terkait Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Polri telah memeriksa Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod atau Kades Kohod, Tangerang terkait kasus pagar laut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod atau Kades Kohod, Tangerang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Arsin diperiksa pada Senin 10 Februari 2025 malam.
Di hari yang sama, polisi juga sudah menggeledah rumah Arsin bin Arsip di Jalan Kalibaru Kohod, Tangerang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi usai dilakukan penggeledahan.
“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Terkait sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan diuji melibatkan tim teknis pakar ahli.
Baca juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Temukan Modus Kades Kohod Ajukan Pengukuran
Hal itu agar proses penyidikan kasus ini lebih profesional.
Trunoyudo memastikan penyidikan dilakukan secara kolaboratif.
“Tentunya tadi kami sampaikan bahwa kami memeriksa saksi-saksi termasuk kementerian terkait dan pemerintah Daerah, ini juga tentu dalam rangka membuat terang,” tukasnya.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah 44 orang sejak kasus ini diselidiki pada 10 Januari 2025.
Dugaan Pemalsuan
Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya.
| Muncul Pagar Beton di Laut Jakarta Utara, Nelayan Menderita dan Menangis Pendapatan Makin Menipis |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi |
|
|---|
| Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kerugian Negara Mengemuka di Tengah Kisruh Hukum |
|
|---|
| Sosok Arsin Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut yang Penahanannya Ditangguhkan Bareskrim Polri |
|
|---|
| Penahanan Kades Kohod Arsin Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Ini Respon Anggota DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kades-kohod-arsin.jpg)