Jumat, 15 Mei 2026

Pemprov Jabar Evaluasi Kerjasama dengan PT TRPN, Perusahaan Pemasang Pagar Laut di Bekasi

PT TRPN dinyatakan melanggar aturan kelautan karena memasang pagar laut di luar perjanjian dan ada reklamasi ilegal serta alih fungsi laut.

Tayang:
Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar
PAGAR LAUT - Tim dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran di area reklamasi Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal mengevaluasi kerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang memasang pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT TRPN untuk penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar pertahun. 

Dalam perjalanannya, PT TRPN dinyatakan melanggar aturan kelautan karena memasang pagar laut di luar perjanjian dan ada reklamasi ilegal serta alih fungsi laut.

"PT-nya hanya terkait dengan area dan kami sedang evaluasi ini. Bagaimana dijaga atau diputus (kontraknya) dan dievaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD," ujar Bey, Selasa (11/2/2025).

PT TRPN pun mengakui kesalahannya dan siap mendapatkan sanksi. Bahkan, hari ini tim dari PT TRPN tengah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. 

"Hari ini tim kami diturunkan di sana, untuk mengawasi karena komitmennya akan dibongkar mandiri. (Pagar laut) itu bukan bagian yang dikerjasamakan (dengan provinsi)," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan pembongkaran dilakukan mulai hari ini oleh PT TRPN karena terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut. 

PT TRPN pun, kata dia, telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," ujar Hermansyah, Selasa (11/2/2025).

Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, kata Hermansyah, PT. TRPN akan melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait. 

"DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," katanya.

Hermansyah mengatakan, sebelumnya Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

Pembongkaran yang dilakukan Tim PT. TRPN ini dimulai dari area reklamasi pagar laut sepanjang tiga km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi

Adapun area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved