Pemprov Jabar Evaluasi Kerjasama dengan PT TRPN, Perusahaan Pemasang Pagar Laut di Bekasi
PT TRPN dinyatakan melanggar aturan kelautan karena memasang pagar laut di luar perjanjian dan ada reklamasi ilegal serta alih fungsi laut.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal mengevaluasi kerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang memasang pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT TRPN untuk penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar pertahun.
Dalam perjalanannya, PT TRPN dinyatakan melanggar aturan kelautan karena memasang pagar laut di luar perjanjian dan ada reklamasi ilegal serta alih fungsi laut.
"PT-nya hanya terkait dengan area dan kami sedang evaluasi ini. Bagaimana dijaga atau diputus (kontraknya) dan dievaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD," ujar Bey, Selasa (11/2/2025).
PT TRPN pun mengakui kesalahannya dan siap mendapatkan sanksi. Bahkan, hari ini tim dari PT TRPN tengah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.
"Hari ini tim kami diturunkan di sana, untuk mengawasi karena komitmennya akan dibongkar mandiri. (Pagar laut) itu bukan bagian yang dikerjasamakan (dengan provinsi)," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan pembongkaran dilakukan mulai hari ini oleh PT TRPN karena terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
PT TRPN pun, kata dia, telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," ujar Hermansyah, Selasa (11/2/2025).
Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, kata Hermansyah, PT. TRPN akan melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait.
"DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," katanya.
Hermansyah mengatakan, sebelumnya Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
Pembongkaran yang dilakukan Tim PT. TRPN ini dimulai dari area reklamasi pagar laut sepanjang tiga km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
Adapun area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.
| PLN Cikarang Gandeng Kejari Kabupaten Bekasi, Perkuat Tata Kelola Layanan Kelistrikan |
|
|---|
| Cucu Sugiarti Kawal Fungsi DPRD Melalui Giat Pengawasan di Bekasi |
|
|---|
| Tebar Berkah Ramadan, PLN Cikarang Salurkan Bingkisan untuk Dhuafa di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Rumah Ono Surono Digeledah KPK Terkait Dugaan Suap, Terancam Dicekal ke Luar Negeri |
|
|---|
| Kanwil HAM Jabar dan Pemkab Bekasi Mendorong Penyelesaian Kasus Rumah Doa HKBP Jaya Sampura Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tim-dari-PT-Tunas-Ruang-Pelabuhan-Nusantara-TRPN-melakukan-pembongkaran.jpg)