Keracunan Saat Pesta Miras

Buntut 8 Orang Tewas Minum Alkohol Murni di Cianjur, Apotek Diminta Tak Layani Pembeli Mencurigakan

Frida mengimbau masyarakat agar tidak mempergunakan bahan kimia sesuai dengan peruntukannya, dan tidak boleh disalahgunakan. 

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
ALKOHOL MURNI - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama saat memperlihatkan alkohol murni yang dikonsumsi warga Cianjur di Mapolsek Mande, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur menyebutkan alkohol murni berkadar 96 persen yang dikonsumsi sejumlah warga diperuntukan untuk sterilisasi peralatan medis dan sebagai antiseptik.  

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur menyebutkan alkohol murni berkadar 96 persen yang dikonsumsi sejumlah warga diperuntukan untuk sterilisasi peralatan medis dan sebagai antiseptik. 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cianjur Frida Laila Yahya menjelaskan, alkohol murni berkadar 96 persen dapat disebut etanol atau alkohol gosok (rubbing alcohol). 

Lalu apa itu etanol? Etanol atau alkohol, memiliki banyak kegunaan, di antaranya sebagai bahan bakar, pelarut, dan bahan antiseptik. 

"Sehingga sudah jelas alkohol murni berkadar 96 persen tersebut tidak untuk dikonsumsi, karena fungsi utamanya sebagai cairan disifektan, pembersih peralatan medis dan berguna untuk pencegah infeksi atau antiseptik," katanya saat dihubungi, Minggu (9/2/2025). 

Sehingga, lanjut dia apabila alkohol murni berkadar 96 persen tersebut dikonsumsi manusia maka akan merusak organ-organ vital dalam tubuh, dan menyebabkan kematian. 

"Terkait dengan adanya sejumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen dan menyebabkan delapan orang tewas, merupakan penyalahgunaan alkohol," katanya. 

Baca juga: Pesta Miras di Cianjur, 5 Liter Alkohol 96 Persen Dicampur Soda dan Minuman Lain, Berujung 4 Tewas

Selain itu Frida mengimbau masyarakat agar tidak mempergunakan bahan kimia sesuai dengan peruntukannya, dan tidak boleh disalahgunakan. 

"Jika memang tidak boleh dikonsumsi, masyarakat pun harus menaatinya. Kami juga berharap apotek atau penjual bahan kimia tidak melayani pembeli yang mencurigakan, dan lebih baik tidak dijual," kata dia. 

MIRAS OPLOSAN - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama (kaos putih), Sabtu (8/2/2025). Satnarkoba Polres Cianjur masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait empat orang tewas usai mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen.
MIRAS OPLOSAN - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama (kaos putih), Sabtu (8/2/2025). Satnarkoba Polres Cianjur masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait empat orang tewas usai mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen. (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Frida menambahkan, terkait kejadian delapan orang tewas usai mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen tidak termasuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). 

"Tidak termasuk KLB, karena kematian delapan orang tersebut bukan disebabkan makanan. Namun para korban itu karena mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen," katanya. 

Sebelumnya, jumlah korban tewas akibat mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur bertambah menjadi 8 orang. 

Selain itu hingga saat ini empat korban lainya masih menjalani perawatan dan penangan medis di rumah sakit, Sabtu (8/2/2025). 

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran jumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen tersebut sebanyak 12 orang. 

"Dari 12 orang yang mengkonsumsi alkohol jenis etanol berkadar 96 persen itu, hingga Sabtu (8/2/2025) malam tercatat ada delapan orang yang meninggal dunia," katanya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved