Keracunan Saat Pesta Miras

Alkohol Murni yang Dikonsumsi 7 Warga Cianjur dan Tewaskan 2 Orang Harusnya untuk Disinfektan

Kasat Narkoba Polres Cianjur menyebutkan alkohol berkadar 96 persen yang dikonsumsi sejumlah pemuda dibeli dari toko online. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
ALKOHOL MURNI - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama saat memperlihatkan alkohol murni yang dikonsumsi warga Cianjur di Mapolsek Mande, Sabtu (8/2/2025) dini hari. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tujuh orang warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur mengalami keracunan, setelah mengkonsumsi alkohol murni dengan kadar 96 persen. 

Akibatnya, dari tujuh orang tersebut dua orang meninggal dunia, dan lima lainya menjalani perawatan di dua rumah sakit di Cianjur, Jumat (7/2/2025) malam. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur menyebutkan alkohol berkadar 96 persen yang dikonsumsi sejumlah pemuda dibeli dari toko online. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara alkohol yang dikonsumsi sejumlah orang tersebut dibeli secara online. 

"Alkohol dengan kadar 96 persen tersebut dibeli oleh korban yang berinisial R (34) melalui toko online sebanyak 5 liter."

"Ketika pesanannya sampai mereka langsung mengkonsumsinya," katanya pada wartawan, Sabtu (8/2/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Warga Cianjur Keracunan Saat Menggelar Pesta Miras, 2 Orang Tewas

Para korban lanjut dia, mengkonsumsi alkohol murni yang diperuntukan untuk disinfektan, pembersih dan tidak untuk diminum itu, dicampurkan dengan minuman soda berasa. 

"Berdasarkan informasi yang peroleh sementara, para korban tersebut mengkonsumsi alkohol murni tersebut sejak Kamis (6/2/2025) malam, hingga Jumat (7/2/2025) malam. Tak lama dari itu mereka mulai merasakan gejala, dan harus dibawa ke rumah sakit," katanya. 

Selain itu Septian mengatakan, pihaknya akan terus memonitor lima orang yang masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur dan Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH). 

"Sementara ini kami juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu buah jerigen bekas alkohol murni berkadar 96 persen, dan tangkapan layar bukti pembelian dari toko online," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, tujuh orang warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur mengalami keracunan, setelah mengkonsumsi alkohol murni dengan kadar 96 persen. 

Akibatnya, dari tujuh orang tersebut dua orang meninggal dunia, dan lima lainya menjalani perawatan di dua rumah sakit di Cianjur, Jumat (7/2/2025) malam.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved