Berita Viral
Sosok Bitner Sianturi, Pemilik Warung di Magetan yang Gugat Pedagang Sayur, Ngaku Rugi Rp500 Juta
Dalam gugatannya, Bitner Sianturi mengaku rugi sebesar Rp540 juta dan kehilangan percaya diri karena kehadiran pedagang sayur keliling.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Bitner Sianturi, pemilik warung kelontong yang menggugat pedagang sayur keliling karena membuat tokonya sepi di Magetan, Jawa Timur.
Kabar gugatan Bitner Sianturi ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan ini mencuri perhatian warganet di media sosial.
Bahkan, sejumlah pedagang sayur keliling di Magetan yang juga disebut etek Lawu, melakukan aksi solidaritas terhadap rekan mereka yang menjalani sidang pertama di PN Magetan pada Rabu (5/2/2025).
Diketahui, Bitner Sianturi sendiri adalah warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dilansir dari sipp.pn-magetan.go.id, Bitner Sianturi melayangkan gugatan ke PN Magetan pada Jumat (17/1/2025).
Ada lima orang yang digugat oleh Bitner Sianturi, masing-masing bernama Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono alias Wiyono.
Adapun, nama-nama tersebut di antaranya adalah dua pedagang sayur kliling, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPBD), dan ketua RT setempat.
Dalam gugatannya, Bitner Sianturi merinci sejumlah kerugian materil yang menurutnya ditimbulkan akibat para pedagang sayur keliling tersebut.

Baca juga: Viral, Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Warung Kelontong Rp10 Juta Gara-gara Suka Mangkal
Menurut perhitungannya sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024, kerugian yang dialami warung kelontong tersebut tersebut mencapai Rp540 juta.
Selain itu, Bitner Sianturi juga mengklaim dirinya mengalami kerugian immateriil yakni adanya rasa cemas dan ketakutan terjadinya pertikaian di tengah masyarakat.
"Akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, telah menciptakan rasa kecemasan, ketakutan akan terjadi pertikaian dalam masyarakat, kebingungan, kesusahan dan tidak menyenangkan, menghilangkan rasa percaya diri, merusak nama baik serta kedudukan PENGGUGAT dalam kehidupan bermasyarakat."
"Serta akan kehilangan penghasilan secara terus menerus apabila keadaan ini terus berlangsung, maka PENGGUGAT sangat wajar dan layak bilamana meminta ganti rugi IMMATERIIL dengan nilai kerugian sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sejak adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (inkracht)," tertulis dalam gugatan tersebut.
Tak terima pedagang sayur keliling berjualan berjam-jam
Bitner Sianturi mengatakan bahwa gugatan yang ia layangkan itu tidak bermaksud melarang para pedagang sayur keliling berjualan.
Ia mengatakan, beberapa pedagang sayur keliling kerap mangkal sampai berjam-jam, sehingga mematikan usaha warung kelontong di sekitarnya.
"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," kata Bitner Sianturi usai sidang mediasi di PN Magetan, Rabu (5/2/2025), dikutip dari TribunJatim.
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022. Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.
"Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu," ungkap Bitner Sianturi.
"Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang," jelas dia.
Kata Kuasa Hukum Tergugat
Heru Riyadi Wasto, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," kata Heru, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta TikTokers Malaysia Buat Konten Hilang di Hutan Cibiru Kota Bandung, Ternyata Ingin Viral
Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi.
Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.
"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.
Kata Kepala Desa
Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Pedagang aksi
Sementara itu, para pedagang etek Lawu melakukan aksi solidaritas terhadap rekannya yang digugat pemilik warung kelontong tersebut.
Ketua pedagang etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf mengatakan, aksi anggota pedagang sayur etek Lawu ini membuat perputaran uang Rp 1,8 miliar mandek.
"Anggota etek Lawu itu sebanyak 1.800 pedagang, hari ini libur semua untuk memberikan dukungan," kata Yusuf, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kalau transaksi yang dihitung bisa mencapai Rp 1,8 miliar melayang karena pedagang libur jualan," ujarnya melanjutkan.
Para pedagang itu telah memadati jalanan di depan PN Magetan sejak sekitar pukul 09.00 WIB sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama.
Yusuf berharap, ada penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus larangan pedagang etek di Desa Pesu oleh Bitner.
"Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yang tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp8.000," tutur Yusuf.
"Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang. Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai," paparnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani) (Kompas.com/Sukoco)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
#BeritaViral
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Imam Masjid Ditikam Pemuda saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Nyamar Jadi Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.