Minggu, 26 April 2026

Pemkab Majalengka Gratiskan BPHTB Pensertifikatan Tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal

Dedi Supandi mengatakan digratiskannya BPHTB merupakan dukungan dari Pemkab Majalengka dalam menyukseskan program reforma agraria di dua desa itu.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi/Arsip
SERTIPIKAT LAHAN - Foto ilustrasi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, bersama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, memasang pal batas permukiman warga dan hutan lindung Dusun Cinangka RT 05 RW Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Senin (7/10/2024). Dedi Supandi, memastikan ribuan sertipikat tanah di Desa Cengal dan Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, siap diserahkan ke warga. (Arsip/Tribun Jabar) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pensertipikatan tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan digratiskannya BPHTB merupakan dukungan dari Pemkab Majalengka dalam menyukseskan program reforma agraria di dua desa itu.

Pihaknya pun telah menerbitkan surat keputusan (SK) khusus agar BPHTB pembuatan sertipikat tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal dalam program reforma agraria itu tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca juga: Dedi Supandi Pastikan Ribuan Sertipikat Tanah di Desa Cengal dan Nunukbaru Diserahkan ke Warga

"Kami sudah menerbitkan SK tersebut sejak Desember 2024, tepat sebelum sertipikat tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal dibuat," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025).

Menurut Dedi, sertipikat tanah tersebut dipastikan rampung sejak pertengahan Desember 2024 dan tinggal menunggu momentum untuk diserahkan kepada warga yang menantikannya sejak puluhan tahun lalu.

Dedi berpesan kepada masyarakat Desa Cengal dan Nunukbaru untuk merawat sebaik mungkin tanah yang resmi menjadi miliknya setelah dinanti-nantikan selama puluhan tahun.

"Kami berharap, masyarakat di Desa Cengal dan Nunukbaru bisa menjaga, merawat, serta mengelola tanahnya baik-baik untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Soal Penyitaan 6 Aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejati: Jaksa Keliru

Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah bergerak cepat menindaklanjuti proses pensertipikatan tanah masyarakat di Desa Cengal dan Nunukbaru.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antarinstansi dalam menyelesaikan sertipikat tanah di Desa Cengal dan Nunukbaru yang menjadi polemik selama bertahun-tahun.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu Gugus Tugas Reforma Agraria Majalengka untuk menyelesaikan sertipikat tanah di dua desa tersebut," kata Dedi Supandi. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved