Pemkab Majalengka Gratiskan BPHTB Pensertifikatan Tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal
Dedi Supandi mengatakan digratiskannya BPHTB merupakan dukungan dari Pemkab Majalengka dalam menyukseskan program reforma agraria di dua desa itu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pensertipikatan tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan digratiskannya BPHTB merupakan dukungan dari Pemkab Majalengka dalam menyukseskan program reforma agraria di dua desa itu.
Pihaknya pun telah menerbitkan surat keputusan (SK) khusus agar BPHTB pembuatan sertipikat tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal dalam program reforma agraria itu tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca juga: Dedi Supandi Pastikan Ribuan Sertipikat Tanah di Desa Cengal dan Nunukbaru Diserahkan ke Warga
"Kami sudah menerbitkan SK tersebut sejak Desember 2024, tepat sebelum sertipikat tanah di Desa Nunukbaru dan Cengal dibuat," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025).
Menurut Dedi, sertipikat tanah tersebut dipastikan rampung sejak pertengahan Desember 2024 dan tinggal menunggu momentum untuk diserahkan kepada warga yang menantikannya sejak puluhan tahun lalu.
Dedi berpesan kepada masyarakat Desa Cengal dan Nunukbaru untuk merawat sebaik mungkin tanah yang resmi menjadi miliknya setelah dinanti-nantikan selama puluhan tahun.
"Kami berharap, masyarakat di Desa Cengal dan Nunukbaru bisa menjaga, merawat, serta mengelola tanahnya baik-baik untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Dedi Supandi.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Soal Penyitaan 6 Aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejati: Jaksa Keliru
Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah bergerak cepat menindaklanjuti proses pensertipikatan tanah masyarakat di Desa Cengal dan Nunukbaru.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi antarinstansi dalam menyelesaikan sertipikat tanah di Desa Cengal dan Nunukbaru yang menjadi polemik selama bertahun-tahun.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu Gugus Tugas Reforma Agraria Majalengka untuk menyelesaikan sertipikat tanah di dua desa tersebut," kata Dedi Supandi. (*)
| Pemprov Jabar Klaim WFH Tekan Biaya Operasional 75 Persen, Listrik Hemat 19 Persen |
|
|---|
| Pemprov Jabar Pastikan Anggaran Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Tak Ada Perekrutan ASN 2027 |
|
|---|
| ASN Jabar Tetap Bekerja Optimal di Masa WFA, Pelayanan di Samsat dan Pusat Kesehatan Berjalan Normal |
|
|---|
| Kabar Baik, Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR 23.366 PPPK Paruh Waktu, Intip Besarannya |
|
|---|
| Polemik Lahan Sukahaji Bandung, Kuasa Hukum Pemilik Tunjukkan 90 Sertipikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/memasang-pal-batas-permukiman-warga-dan-hutan-lindung.jpg)