Sosok Ari Bias Komposer Menang Gugatan Royalti Agnez Mo, Dapat Rp 1,5 Miliar, Berikut Rekam Jejaknya
Inilah sosok Ari Bias, komposer yang menang gugatan royalti lagu Agnez Mo hingga bayar royalti Rp 1,5 miliar, terungkap rekam jejaknya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ari Bias, komposer yang menang gugatan royalti lagu Agnez Mo.
Belakangan ini namanya menjadi sorotan karena konflik sengketa lagu dengan penyanyi Agnez Mo tersebut.
Sekian lama kasus Ari Bias tak mendapatkan titik terang, kini ia berhasil menang gugatan tersebut.
Kini, Ari BIas menang gugatan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca juga: Anji Manji Sempat Bahas dengan Ari Bias Soal Larangan Terhadap Agnez Mo Bawa Lagu "Bilang Saja"
Ari Bias mengaku tak mendapatkan royalti lagu dari penampilan Agnez sejak lagunya dirilis pada 2004.
Adapun lagu-lagu ciptaan Ari Bias untuk Agnez Mo, di antaranya “Ku Di Sini”, “Bilang Saja”, “Bukan Milikmu Lagi”, hingga “Tak Akan Sampai Di Sini”.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com, Agnzemo melanggar membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin di tiga acara berbeda.
Karena pelanggaran tersebut, diakumulasikan Agnez Mo wajib mengganti rugi Rp 1,5 miliar.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang pengacara Ari Bias, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Nominal tersebut telah ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113.
Sosok Ari Bias
Sosok Ari Bias tidak asing di industri musik Tanah Air.
Dikutip dari Kompas.com, Ari Bias merupakan seorang komposer, pencipta lagu dan produser musik.
Pria bernama lengkap Arie Sapta Hernawan itu lahir di Sumatera Utara tahun 1986.
Ari Bias aktif di industri musik sejak awal tahun 2000-an.
Nama Ari Bias mulai terkenal saat membentuk band Elkasih.
Saat itu Ari Bias sendiri merupakan keyboardist band Elkasih dan turut menciptakan beberapa lagu hits.
Beberapa lagu ciptaan Ari Bias populer dinyanyinya beberapa penyanyi ternama.
Di antaranya Nafa Urbach, Agnez Mo, hingga Krisdayanti.
Adapun Lagu Bilang Saja adalah ciptaan Ari Bias yang jadi single andalan dari album Agnez Mo yang bertajuk And the story goes.
Dikutip dari Tribunnewsmaker, rekam jejak Ari Bias diketahui juga adalah sosok di balik pencipta 5 lagu hits Agnez Mo.
Kelima lagu di antaranya "Bilang Saja", "Tak Bisa", "Ku di Sini", "Bukan Milikmu Lagi" dan "Tak Kan Sampai Disini".
Berkat karyanya, Ari Bias pernah dinobatkan sebagai Best Producer di ajang AMI Award tahun 2005.
Selain berperan sebagai komposer, Ari Bias juga menjabat sebagai CEO dari Arbi Product sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi musik dan konten digital.
Kemudian Ari Bias aktif bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu.
Organisasi tersebut memperjuangkan hak-hak pencipta lagu di Indonesia yang diurus para musisi lainnya seperti Ahmad Dhani, Piyu PADI Reborn, dan lainnya.
Daftar Lagu Ciptaan Ari Bias:
Pilu” - Ari Bias Project (2024)
“Strong and Be Brabe” - Ari Bias Project (2024)
“Lelakimu” – Elkasih (2008)
“Sabar dan Doa” – Elkasih (2021)
"Jangan Pergi" - Kris Dayanti (2000)
“Ku Tak Sanggup” – Kris Dayanti
"Tak Bisa" - Agnez Mo (2003)
“Bilang Saja” – Agnez Mo (2003)
“Ku Di Sini” – Agnez Mo (2005)
“Bukan Milikmu Lagi” – Agnez Mo (2005)
“Tak Kan Sampai di Sini” – Agnez Mo (2005)
"Berlari" - Nafa Urbach (2004)
Baca juga: Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu
Duduk Perkara
Hingga akhirnya Ari Bias mulai bersengketa atas lagu-lagunya yang dinyanyikan Agnez Mo.
Ari Bias mengaku tak mendapatkan royalti dari penampilan Agnez sejak lagunya dirilis pada 2004.
Sejak itulah, Ari Bias melaporkan kasus Agnez Mo tersebut dan menyeret ke pengadilan.
Ari Bias mengaku sejak awal telah mencoba menghubungi pihak Agnez untuk mengurus direct license agar prosedur pembayaran royalti dapat berjalan sesuai aturan.
Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada respons, Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group pada 2 Mei 2024.
Gugatan ini dilayangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban izin untuk penggunaan karya cipta secara komersial.
Setelah somasi tidak direspons, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.
Tidak berhenti di situ, ia juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Sidang pun berlangsung cepat, hanya berselang seminggu setelah gugatan didaftarkan.
Dalam proses hukum ini, Ari didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Hingga akhirnya kini Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Andika Aditia)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com
Gaduh Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Ralat Pernyataan Usai Dikritik Habis-habisan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Royalti Agnez Mo vs Arie Bias Sebelum Akhirnya Dimenangkan Agnes di Kasasi |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Sosok Hanafi Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Seminggu Sebelum Menikah, Terkuak Siasat & Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Ari Lasso Kesal ke WAMI, Cuma Dapat Royalti Rp 700 Ribu, Kini Persilakan Lagunya Dinyanyikan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.