Sosok Ari Bias Komposer Menang Gugatan Royalti Agnez Mo, Dapat Rp 1,5 Miliar, Berikut Rekam Jejaknya

Inilah sosok Ari Bias, komposer yang menang gugatan royalti lagu Agnez Mo hingga bayar royalti Rp 1,5 miliar, terungkap rekam jejaknya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
ROYALTI LAGU - Konpers komposer Ari Bias (ketiga dari kiri) somasi Agnez Mo soal lagu Bilang Saja yang dinyanyikan tanpa izin (Sumber: Kompas.com ) diunggah pada (4/2/2025). Sosok Ari Bias komposer menang gugatan atas royalti lagu Agnez Mo senilai Rp 1,5 miliar, terungkap rekam jejaknya 

Gugatan ini dilayangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban izin untuk penggunaan karya cipta secara komersial.

Setelah somasi tidak direspons, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

Tidak berhenti di situ, ia juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.

Sidang pun berlangsung cepat, hanya berselang seminggu setelah gugatan didaftarkan.

Dalam proses hukum ini, Ari didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Hingga akhirnya kini Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Andika Aditia)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved