Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu
Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Melly Goeslaw, heran dengan kasus yang dialami Agnez Mo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Melly Goeslaw, heran dengan kasus yang dialami Agnez Mo.
Penyanyi yang sekarang sedang berkarier di Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah dan harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Agnez dinyatakan melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2025.
“Saya lagi heran dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena membawakan lagunya. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian seperti ini,” tulis Melly dalam Instagram-nya, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Menurut Melly, pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO), bukan penyanyi.
“Jadi promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tambah Melly.
Baca juga: Anji Manji Sempat Bahas dengan Ari Bias Soal Larangan Terhadap Agnez Mo Bawa Lagu "Bilang Saja"
Meski begitu, Melly tetap menyayangkan adanya pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan, penyelenggara acara harus bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Melly di kolom komentar Instagram-nya, sambil menandai Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang kini menjabat sebagai staf khusus presiden.
“Setahu saya, penyelenggaralah yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini. Ah sudahlah… semoga kita semua mendapat ilmu dan pelajaran yang benar serta tidak keliru dalam peristiwa ini. Cc @raffinagita1717, Utusan Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta @ywpiano, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif,” tulis Melly.
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Baca juga: REAKSI Piyu Padi Setelah Agnez Mo Terjerat Kasus Royalti Lagu dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tiga Dekade Menyulam Cinta: Melly Goeslaw dan Anto Hoed Tampil Dalam Balutan Adat Sunda |
![]() |
---|
Alasan DPR RI Minta Gugatan Ariel Noah Dkk Ditolak MK, I Wayan Sudirta Beberkan Alasan |
![]() |
---|
Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi di Serial Reacher Season 4, Adu Akting Bareng Bintang Hollywood |
![]() |
---|
Daftar Penyanyi yang Terseret Kasus Hak Cipta Lagu Sepanjang Tahun 2025, Terbaru Lesti Kejora |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Melly Goeslaw Apresiasi Kemenangan Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.