Tim Ade-Iip Siapkan Bukti Tambahan Setelah MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Tim pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz bakal meyiapkan bukti tambahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang sengketa.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Giri
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tim pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz bakal meyiapkan bukti tambahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya ke tahapan sidang pembuktian.
Hal ini berdasarkan hasil sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar MK di Persidangan Panel I yang dilaksanakan Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada, MK memutus 58 nomor perkara sengketa Pilkada 2024, namun enam di antaranya berlanjut ke persidangan pembuktian berikutnya. Satu di antaranya perkara dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Iip mengatakan, pihaknya tetap tenang meski MK melanjutkan proses persidangan ke tahapan pembuktian.
Baca juga: Bikin Resah, 9 Hewan Milik Warga Kampung Benda Tasikmalaya Ditemukan Mati Mendadak
Ia pun mengaku tetap optimistis jika sidang gugatan Pilkada tidak akan berat, mengingat pihaknya pun memiliki bukti kuat terkait hal yang digugat tersebut.
"Insyaallah kami optimistis. Tenang saja," ungkap Iip, Selasa.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, mengatakan, jika melihat dari pemungutan hasil suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, pasangan Ade-Iip meraih suara lebih dari ambang batas yakni 52 persen lebih.
Sehingga terkait perselisihan hasil Pilkada, ia mengaku sudah tidak ada, bahkan tidak ada yang diregister oleh Bawaslu.
"Bila dalam perselisihan di MK berkaitan dengan pembuktian periodesasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya, maka kami akan menyiapkan bahan. Salah satunya yakni penambahan bukti-bukti bahwa Pak Ade Sugianto ini baru menjabat satu periode, itu yang kami siapkan," ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, yang dalam hal ini berstatus termohon menjelaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum di MK dan akan menyiapkan bahan untuk sidang pembuktian berikutnya.
Baca juga: Tampang Begal yang Duel dengan Ibu Hamil di Tasikmalaya, Kini Nunduk Ditangkap Polisi
"Intinya kita hargai keputusan MK. Kita siap ikuti tahapan yang diatur MK. Kita langsung persiapan sidang berikutnya. Nanti tim hukum juga akan konsul dengan KPU RI," ungkap Ami, Selasa.
Selain itu, ia pun menuturkan, KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan, termasuk dalam penetapan pasangan calon.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan proses pencalonan Pilkada Serentak di Kabupaten Tasikmalaya sesuai acuan PKPU (Peraturan KPU), sehingga pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz bisa lolos dalam pencalonan tersebut.
Baca juga: Pencuri Sok Jago Acak-acak Rumah Kosong di Tasikmalaya, Celengan Berisi Rp 40 Ribu Pun Diembat
Ami juga menegaskan, di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dibentuk dan diputuskan oleh KPU RI tentunya PKPU ini sebelum dibentuk sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan aturan.
"Bahkan PKPU ini, sudah ada pengujian yang sebelumnya ada permintaan pengujian ke Mahkamah Agung dari salah satu daerah, dan oleh MA juga ditolak," kata Ami.'
Tim kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk bahan persidangan berikutnya. (*)
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Ruang Kerjanya Disegel Warga Parungponteng, Bupati Tasikmalaya Cecep Mengaku Tak Tahu |
![]() |
---|
Kecewa 15 Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Parungponteng Segel Kantor Bupati Tasikmalaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Warga Parungponteng Segel Ruangan Kerja Bupati Tasikmalaya |
![]() |
---|
Empat Pelajar Asal Kota Tasikmalaya Jadi Wakil Indonesia di Ajang ESI 2025 Abu Dhabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.