MK Tolak Gugatan Pilkada Cirebon, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon
Dengan putusan ini, pasangan Imron-Agus Kurniawan dari paslon nomor urut 2 hampir pasti akan memimpin Kabupaten Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Kuasa hukum paslon nomor 2, Fery Ramadhan (kanan), dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.
"Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon," katanya.
Diketahui, sidang pleno putusan sengketa Pilbup Cirebon 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).
Halaman 2 dari 2
Tags
Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa Pilkada 2024
Bupati Cirebon
Mochamad Luthfi-Dia Ramayana
Kabupaten Cirebon
Imron-Agus Kurniawan
Baca Juga
Kasus Pelecehan Murid SD oleh Oknum Guru di Cirebon, PKPSDM Pastikan Pecat Tak Hormat Pelaku |
![]() |
---|
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.