MK Tolak Gugatan Pilkada Cirebon, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Dengan putusan ini, pasangan Imron-Agus Kurniawan dari paslon nomor urut 2 hampir pasti akan memimpin Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Kuasa hukum paslon nomor 2, Fery Ramadhan (kanan), dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana. 

"Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon," katanya.

Diketahui, sidang pleno putusan sengketa Pilbup Cirebon 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved