Dokumen Persyaratan Dibawa ke Puskesmas atau Klinik saat Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Termasuk KTP
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis saat ulang tahun mulai dijalankan pemerintah pada bulan Februari 2025 ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis saat ulang tahun mulai dijalankan pemerintah pada bulan Februari 2025 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini bagi masyarakat yang tengah berulang tahun.
Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini bisa dilakukan di puskesmas, laboratorium, klinik, atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat lainnya.
Peserta yang bisa mengikuti program ini dimulai dari bayi baru lahir usia 2 hari hingga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
Sebelum mendatangi puskesmas atau FKTP lainnya, masyarakat harus mempersiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun:
• Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga (KK)
• Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak prasekolah
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bandung Masih Minim Peminat, Terungkap Ini Penyebabnya
• Tiket pemeriksaan di aplikasi SatuSehat atau chatbot WhatsApp Kemenkes
• Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri.
Cara Daftar
Adapun, cara mendaftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis saat ulang tahun ini bisa dilakukan via aplikasi SatuSehat, dengan cara sebagai berikut:
1. Buka aplikasi SatuSehat di HP. Jika belum punya, silakan unduh aplikasi SatuSehat lewat Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
2. Pastikan telah memiliki akun SatuSehat. Jika belum punya, peserta bisa membuat dulu dengan mengisi data seperti nama lengkap, alamat e-mail aktif, dan nomor telepon aktif. Jika sudah punya, peserta bisa login SatuSehat.
3. Peserta akan mendapatkan pesan notifikasi untuk mengikuti PKG Hari Ulang Tahun melalui WhatsApp. Pesan dikirimkan pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun.
4. Pada H-7, peserta akan dikirim formulir kuesioner skrining yang bisa diisi di aplikasi SatuSehat yang telah login akun.
5. Isi formulir kuesioner skrining tersebut dan memilih tanggal pemeriksaan untuk mendapatkan kode tiket.
6. Setelah mendapatkan kode tiket, peserta dapat berkunjung ke FKTP terdekat yang dipilih sesuai tanggal kunjungan.
7. Peserta datang ke FKTP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP/KK/Kartu Identitas Anak), kode tiket, dan hasil pengisian formulir skrining mandiri.
8. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun di FKTP.
9. Hasil pemeriksaan nanti bisa dicek di aplikasi SatuSehat.
Waktu Klaim Pelayanan
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
• Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapat PKG Hari Ulang Tahun.
• Akan tetapi, masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.
Jenis Pemeriksaan
• Pemeriksaan Kelainan Bawaan pada Bayi Baru Lahir
• Pengukuran Pertumbuhan (Berat Badan dan Tinggi Badan) dan Perkembangan (Bagi Balita)
• Pengukuran Tekanan Darah, Gula Darah, dan Fungsi Ginjal)
• Pemeriksaan Indera (Mata dan Telinga)
• Pemeriksaan Gigi, Jiwa, dan lain-lain.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
VIRAL Pria Ngamuk di Puskesmas Tamanjaya Sukabumi, Minta Dedi Mulyadi Lakukan Sidak |
![]() |
---|
Warga Bisa Dapat Obat untuk Atasi Cacingan dari Puskesmas, Kemenkes: Obatnya Gratis |
![]() |
---|
Geger Kasus Persalinan Kepala Bayi Putus Ibu Selamat di Puskesmas Pinangsori, Dinkes Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Atap Puskesmas Purwasari Karawang Ambruk Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, 3 Motor Rusak |
![]() |
---|
Kejaksaan Pelototi 14 Kasus Korupsi di Sumedang Sepanjang 2025, Bakal Ada Kasus Baru Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.