Kelangkaan Gas 3 Kg

Buntut Aturan Pemerintah, Warga Bandung Kesulitan Dapat Gas Melon Hingga Harus Antre di Pangkalan

Warga menilai aturan pemerintah yang baru justru membuat masyarakat kecil semakin susah dalam membeli gas melon.

tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
ANTRE GAS MELON - Sejumlah warga mengantre untuk bisa beli LPG 3 kilogram di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Senin (3/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah warga di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, mulai kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 kilogram, setelah pemerintah pusat resmi melarang penjualan "gas melon" tersebut kepada para pengecer.

Pasalnya, masyarakat diharuskan membeli gas melon ini ke pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, warga Kota Bandung tersebut harus mengantre dan berdesakan untuk mendapatkan gas itu.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar di Jalan Suryani, Kota Bandung pada Senin (3/2/2025), sejumlah warga berbondong-bondong datang ke Pangkalan LPG 3 karena selama ini mereka tidak bisa mendapatkan gas dari pengecer.

"Dari semenjak Imlek kemarin sudah susah cari gas 3 kilogram, alasannya warung sudah gak boleh jualan lagi jadi harus ke pangkalan atan agen langsung," ujar Ida (40) warga Jalan Terusan Suryani saat ditemui, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, aturan pemerintah tesebut justru membuat masyarakat kecil semakin susah dalam membeli gas melon karena sebelum adanya peraturan ini, pembelian gas sangat mudah dan gampang terjangkau di kios-kios yang dekat dengan rumahnya.

Apalagi dalam membeli LPG 3 kilogram tersebut, masyarakat harus memperlihatkan KTP elektronik dan maksimal hanya bisa membeli satu tabung.

"Biasanya nggak pernah susah, tapi ini di warung saja sudah susah. Terus kalau ke pangkalan harus pakai KTP, ditunjukan sebelum membeli," katanya.

Sementara itu, Agen Pandawa Lima, Harry mengatakan, kelangkaan tabung gas 3 kilogram ini dikarenakan pengecer distop penjualannya akibat harga jual yang tidak sesuai HET, sehingga, pembelian dilakukan hanya kepada agen resmi.

"Untuk sementara kan ada aturan baru, jadi setiap pengecer distop dulu tidak boleh berjualan karena harganya melambung tinggi di lapangan, jadi si warga langsung beli ke lapangan (agen) sesuai dengan HET," ucap Harry.

Ia mengatakan, setelah kebijakan larangan pengecer menjual gas 3 kilogram, Pertamina sudah menambah jumlah stok di agen. Adapun HET tabung gas melon dihargai Rp16.600.

"Sampai kapannya saya nggak tahu (larangan pengecer menjual), tapi Pertamina kemarin hari Minggu sudah extra doping," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved