Kamis, 9 April 2026

Lakukan Efesiensi Anggaran, Bappeda Jabar: Perjalanan Dinas Masih Dapat Dilakukan

Lendra Sofyan, mengatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, perjalanan dinas tidak sepenuhnya dihilangkan.

sidqi al ghifari/tribun jabar
PERJALANAN DINAS: Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut saat melaksanakan apel pagi, Senin (27/3/2023). Bappeda Provinsi Jabar memastikan perjalanan dinas masih bisa dilakukan, hanya saja anggarannya dikurangi 50 persen untuk efisiensi. (Dok/Tribun Jabar) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perjalanan Dinas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih dapat dilakukan, meski ada efisiensi anggaran

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jabar Provinsi Jabar, Lendra Sofyan, mengatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, perjalanan dinas tidak sepenuhnya dihilangkan.

"Masih boleh. Namun dikurangi. Dalam inpres yang disebutkan adalah mengurangi perjalanan dinas 50 persen, itu ditulis clear walau kita inginnya di atas itu," ujar Lendra, Sabtu (1/2/2025). 

Baca juga: Efisiensi Anggaran 2025 Juga Sasar Perjalanan Dinas DPRD Jabar, Bey Machmudin: Pasti Ada Pengurangan

Perjalanan dinas dalam dan luar negeri, kata dia, tidak diatur secara detail, tapi dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mempertimbangkan efektivitas dan urgensinya.

"Tidak ada detail seperti itu. Mungkin itu dikembalikan pada daerah untuk mengaturnya karena harus dilakukan efisiensi agar bisa direalokasi pada pos anggaran lain untuk pelayanan publik dan di sisi lain juga harus memenuhi program visi dan misi gubernur terpilih," katanya.

Selain perjalanan dinas, kata Lendra, pemerintah daerah juga diamanatkan untuk membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, serta seminar atau focus group discussion.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wilayah Sukabumi Diguncang Gempa Magnitude 2.9

Lalu membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Serta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Kemudian, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved