Penyesalan Anak Muda Gununghalu, Bandung Barat, Setelah Membunuh Teman di Cimahi
Polres Cimahi menangkap dua anak muda asal Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial IF (16) dan ARA (19) yang tega membunuh temannya.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polres Cimahi menangkap dua anak muda asal Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial IF (16) dan ARA (19) yang tega membunuh temannya Ilpan Pratama Ilahi (26) pada Jumat (24/1/2025) dini hari.
Motifnya pun terbilang sederhana, keduanya tergiur memiliki harta korban berupa sepeda motor dan ponsel.
ARA mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.
"Menyesal pak," jawab ARA saat ditanya Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, di Polres Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Ardi tak menjawab secara rinci kenapa akhirnya tega membunuh koban yang saban hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Selain berhasrat memiliki harta, pelaku mengaku sempat kesal dengan korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Pria yang Ditemukan Penuh Luka di Cimahi Ditangkap, Ternyata Teman Korban
"Pertama karena kesal pak. Sama itu pengin memiliki hartanya," ujar ARA.
ARA pun tak menampik jika dirinya dan IF telah merencanakan aksi keji itu. ARA dan IF telah membawa senjata tajam yang akhirnya digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Saya bawa kapak, pak," katanya.
Mayat Ilpan Pratama Ilahi ditemukan tergeletak dalam semak belukar di Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jumat (24/1/2025).
Mirisnya, korban ditemukan dalam keadaan penuh luka di sekujur badan dan tanpa baju.
Dibantu oleh anggota Ditkrimum Polda Jabar, jajaran Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku inisial IF dan ARA.
Keduanya kemudian berhasil diamankan pada Rabu 29 Januari 2025 di Gununghalu KBB.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Waspada Kekeringan, Pemkot Cimahi Ingatkan Warga Hemat Penggunaan Air Bersih |
|
|---|
| Update Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi: 30 Saksi Diperiksa Penyidik Ada yang Serahkan Uang |
|
|---|
| Prediksi Piala Dunia 2026: Wali Kota Cimahi Pilih Brasil dan Argentina sebagai Calon Kuat Juara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ribuan Ikan Mati Mengambang di Tanggul Johar Karawang |
|
|---|
| KCIC Tak Khawatir Rencana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Whoosh Punya 'Magnet' Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/berbincang-dengan-ARA-19.jpg)