Rabu, 3 Juni 2026

Penyesalan Anak Muda Gununghalu, Bandung Barat, Setelah Membunuh Teman di Cimahi

Polres Cimahi menangkap dua anak muda asal Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial IF (16) dan ARA (19) yang tega membunuh temannya.

Tayang:
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
PELAKU PEMBUNUHAN - Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan saat berbincang dengan ARA (19) yang merupakan tersangka pembunuhan di Cireundeu, Kota Cimahi, Jumat (31/1/2025) 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polres Cimahi menangkap dua anak muda asal Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial IF (16) dan ARA (19) yang tega membunuh temannya Ilpan Pratama Ilahi (26) pada Jumat (24/1/2025) dini hari.

Motifnya pun terbilang sederhana, keduanya tergiur memiliki harta korban berupa sepeda motor dan ponsel.

ARA mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.

"Menyesal pak," jawab ARA saat ditanya Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, di Polres Cimahi, Jumat (31/1/2025).

Ardi tak menjawab secara rinci kenapa akhirnya tega membunuh koban yang saban hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Selain berhasrat memiliki harta, pelaku mengaku sempat kesal dengan korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Pria yang Ditemukan Penuh Luka di Cimahi Ditangkap, Ternyata Teman Korban

"Pertama karena kesal pak. Sama itu pengin memiliki hartanya," ujar ARA.

ARA pun tak menampik jika dirinya dan IF telah merencanakan aksi keji itu. ARA dan IF telah membawa senjata tajam yang akhirnya digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

"Saya bawa kapak, pak," katanya.  

Mayat Ilpan Pratama Ilahi ditemukan tergeletak dalam semak belukar di Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jumat (24/1/2025). 

Mirisnya, korban ditemukan dalam keadaan penuh luka di sekujur badan dan tanpa baju.

Dibantu oleh anggota Ditkrimum Polda Jabar, jajaran Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku inisial IF dan ARA.

Keduanya kemudian berhasil diamankan pada Rabu 29 Januari 2025 di Gununghalu KBB.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved