Satnarkoba Polres Subang Sita Sabu-sabu 100 Paket, Diamankan dari Tersangka di Cibogo

Satnarkoba Polres Subang menyita sabu-sabu ratusan paket. Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap satu tersangka Tita

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
BARANG BUKTI: Pihak Polres Subang menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Satnarkoba Polres Subang menyita sabu-sabu ratusan paket. Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap satu tersangka Tita Wiguna Abadi alias Tejo.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku telah dua kali menerima perintah dari seorang bandar bernama Beni (DPO) untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pertama, pada 9 Januari 2025, ia mengambil 50 gram sabu-sabu di Terminal Baranang Siang, Bogor, dan 20 gram lainnya di Desa Cipaku Kecamatan Cibogo, Subang," ujar Kasatresnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Heri mengatakan, Tita Wiguna Abadi menyuruh Wawan Gunawan alias Daweng untuk mengambil sabu-sabu seberat 50 gram di Terminal Baranang Siang pada 10 Januari 2025. 

 "Selanjutnya Asril Maulana ditugaskan mengambil 20 gram sabu-sabu di trotoar pinggir jalan Desa Cipaku, Kecamatan Cibogo, Subang. Setelah barang diterima, ketiganya kemudian mengemas ulang dan membagi sabu-sabu tersebut untuk diedarkan," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Baca juga: Mobil Brio Digrebek Satnarkoba Polres Subang, Sabu Seberat  5,14 Kilogram Berhasil Diamankan

"Di antaranya berupa satu tas selempang hitam bertulisan "Hishmore", satu paket plastik klip berisi sabu-sabu, 32 paket sabu-sabu dibungkus tisu dan dililit lakban hitam, 16 paket sabu-sabu dibungkus tisu dan dililit lakban merah, 51 paket sabu-sabu dibungkus tisu dan dililit lakban cokelat, dua pak plastik klip, satu timbangan digital merek Camry, satu unit ponsel Vivo Y16 biru," ucap dia.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka di satu rumah di Kampung Ciintang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Baca juga: Sosok Sofyan Eks Caleg PKS di Aceh Dihukum Mati Karena Kasus 73 Kg Sabu, Terlilit Utang Rp 200 Juta

"Ketiga tersangka yang diamankan adalah Tita Wiguna Abadi alias Tejo (30), Wawan Gunawan alias Daweng (28), dan Asril Maulana (25). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Subang dan sekitarnya," ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya peredaran narkoba termasuk obat-obatan tanpa izin edar agar segera melaporkan ke pihak Satnarkoba Polres Subang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved