Mengapa sampai Bacok 51 Kali? Paman di Bandung yang Bunuh Keponakan karena Iri Dibelikan Motor
Namun, mengapa MDP tega membacok sampai 51 kali itu yang masih menjadi misteri.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi belum mengungkap penyebab seorang paman di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung tega melepaskan 51 bacokan pada keponakannya hingga tewas bersimbah darah, 4 Januari 2025 lalu.
Total 51 bacokan itu diketahui setelah mayat gadis berinisial AS dan berusia 19 tahun itu diperiksa.
Motif pelaku berinisial MDP itu sebenarnya sudah diketahui yakni ingin menguasai motor korban yang baru saja dibelikan oleh kakek.
Namun, mengapa MDP tega membacok sampai 51 kali itu yang masih menjadi misteri.
Yang pasti, MDP kini terancam hukuman mati akibat perbuatan kejinya itu.
Diketahui pada berita sebelumnya, Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MDP (24) yang merupakan tersangka pembunuhan gadis berusia 19 yang berinisial AS pada Sabtu (4/1/2025).
Baca juga: Iri Tak Tertahankan, Paman di Sayati Bandung Habisi Keponakan yang Baru Dibelikan Motor oleh Kakek
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa korban mendapatkan luka bacok di sekujur tubuhnya.
Di mana luka-luka tersebut membuat dirinya kehabisan darah.

"Hasil otopsi diketahui penyebab kematian yaitu patah tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak."
"Selain itu, 51 luka bacokan pun terlihat pada rahang, dahi, tangan, dan lainnya" ujarnya saat jumpa pers pada Senin (27/1/2025).
Di sisi lain, Aldi mengatakan bahwa tersangka MDP menghilang nyawa AS dengan perencanaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya MDP yang bersembunyi-sembunyi masuk ke rumah korban dan membacok AS.
"Pelaku yang mempunyai motif untuk menguasai barang-barang korban yaitu mengambil motor baru yang diberikan oleh kakeknya, langsung merebut paksa. Namun karena tidak diberikan, pelaku langsung membacoknya," katanya.
Akibat perbuatan kejinya tersebut kepada AS, pelaku MDP di jerat pasal berlapis yakni 340 KUHP, subsidair, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
"Kami terapkan pasal 340, pembunuhan perencanaan. Artinya ketika pelaku ingin menguasai barang korban, maka tadi itu pasti dia akan melakukan hal-hal yang seperti kejadian sekarang," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
Kasus Temuan Mayat Pria di Baleendah Terungkap, Pelaku Ternyata Rekan Dekat Korban |
![]() |
---|
Mengintip Rincian Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan DRPD Bandung Barat |
![]() |
---|
Warga Kaget Temukan Pria Tewas Bersimbah Darah di Semak-semak di Baleendah Bandung, Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Diterjang Angin Puting Beliung, 13 Bangunan di Soreang Bandung Rusak Parah, 3 Orang Luka |
![]() |
---|
Dari Infak Rp 500 Per Hari, SMAN 1 Padalarang Berangkatkan Guru dan Siswa ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.