Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar Jenguk Cacih PMI Asal Subang yang Ditelantarkan di Turki
Seorang Pekerja Migran Indonesia(PMI) asal Desa Legonwetan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Cacih Aswati (57) menjadi korban penelantaran
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Siti Fatimah
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Seorang Pekerja Migran Indonesia(PMI) asal Desa Legonwetan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Cacih Aswati (57) menjadi korban penelantaran oleh agency yang memberangkatkannya ke Timur Tengah.
Cacih dijanjikan akan dipekerjakan di Dubai Uni Emirat Arab, namun kenyataannya warga pesisir Utara Subang tersebut malah dikirim ke Turki oleh pihak agen,tanpa pekerjaan yang jelas dan bahkan ditelantarkan.
Sebelumnya, kejadian ini bermula pada Oktober 2024, saat Cacih berangkat melalui oknum agensi penyalur tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Dubai.
Namun, beberapa waktu kemudian, keluarga di Subang menerima kabar bahwa lokasi penempatan berubah menjadi Turki.
Setelah berada di Turki, Cacih tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan.
Sebaliknya, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi, ditelantarkan, disekap di sebuah rumah, dan hanya diberi makanan yang tidak layak.
Kondisi ini membuat pihak keluarga mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang pada akhir Desember 2024.
Menanggapi kasus ini, Andhika Surya Gumilar, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membantu proses pemulangan Ibu Cacih.
“Alhamdulillah, ibu Cacih berhasil dipulangkan ke tanah air dengan bantuan KJRI Istanbul, Turki. Ia kini telah bertemu keluarganya dan disambut oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam proses ini,” ujar Andhika.
Andhika juga menyoroti pentingnya revisi UU No. 39 Tahun 2004 menjadi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Ia menegaskan bahwa perlindungan PMI, terutama perempuan yang bekerja di sektor domestik, harus diperketat sejak awal untuk menghindari kasus penelantaran seperti ini.
Data dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menunjukkan bahwa hingga Desember 2024 terdapat 142 pengaduan terkait PMI, meningkat 79,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Andhika menyebut, kasus Ibu Cacih menjadi salah satu contoh nyata dari pentingnya pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih agen tenaga kerja. Pastikan agen tersebut memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang masih aktif. Daftar resmi perusahaan berizin dapat diakses langsung melalui Kementerian,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk meminimalkan kasus serupa di masa depan.
“Kesadaran masyarakat dalam mencari informasi yang valid, serta pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja, harus menjadi prioritas bersama,” tutupnya.
OMI 2025: Rebranding KSM-MYRES, Siap Cetak Generasi Sains Berakhlak |
![]() |
---|
Lewat School Creative Hub, Gojek Ajak Pelajar Gen Z Gaungkan Kreativitas & Gaya Hidup Non-Tunai |
![]() |
---|
Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Berbasis AI |
![]() |
---|
Ineu Purwadewi Serap Banyak Aspirasi saat Reses, dari Infrastruktur, Irigasi hingga Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Dony Berkomitmen Dorong Pelaku UMKM di Sumedang Naik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.