4 Terdakwa Kasua Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Dok--- Suasana sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka, di PN Bandung, Senin (13/1/2025). Empat terdakwa adalah Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).

Putusan itu disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua, Panji Surono, kepada para terdakwa yaitu Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, yang sudah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Baca juga: BREAKING NEWS:  Pria Tanpa Identitas Nekat Loncat dari Lantai 11 Mal PVJ

Selain menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dalam putusannya majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan. Kami juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," katanya.

Putusan hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 4,5 tahun untuk tiga terdakwa (Arsan, Irfan, dan Andi), sedangkan 1,5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved